RESPON PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA PONTIANAK TERHADAP KEWAJIBAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author Latifah, Kanita Salsabilla
dc.date.accessioned 2023-02-17T02:57:03Z
dc.date.available 2023-02-17T02:57:03Z
dc.date.issued 2022-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2347
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Respon pelaku usaha mikro di Kota Pontianak terhadap kewajiban pendaftaraan sertifikasi halal; 2) Manfaat yang diperoleh pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikasi halal. Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan penelitian ini yaitu pendekatan Sosiologi Hukum. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal produknya, yaitu Bakso Abadi dan Siomay dan baragor Melvin. Sedangkan untuk pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan produknya sertifikasi halal, yaitu Warung Bang Jibs dan Warung Makan Bu Sri. R.R. Sedangkan data sekunder berupa Undangundang, buku-buku, jurnal penelitian, dan lain-lain yang akan mendukung sumber data primer. Teknik pengumpulan data adalah, wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya dengan melakukan triangulasi sumber, bahan referensi, dan member check. Argumentasi penelitian ini adalah proses kepatuhan masyarakat kepada hukum negara dalam hal ini sertifikasi halal, tidak hanya disebabkan oleh sanksi secara positif, namun juga dipengaruhi oleh desakan sosial. Sehingga hal tersebut sesuai dengan teori Inteksionisme Simbolik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Respon pelaku usaha mikro Pontianak yang belum mendaftarkan sertifikasi mereka menganggap sertifikasi halal bukanlah sesuatu yang terlalu penting dikarenakan tidak adanya konsumen yang meragukan kehalalan produknya. Akan tetapi mereka setuju dengan adanya kewajiban sertifikasi halal asalkan tidak akan memberatkan mereka selaku pelaku usaha mikro. Berbeda dengan respon pelaku usaha mikro yang sudah melakukan sertifikasi halal produknya, mereka mendaftarkan produknya bukan berdasarkan ketaatan atau patuh akan regulasi kewajiban sertifikasi halal, akan tetapi sebagai bentuk strategi pemasaran serta untuk menghindari fitnah dari orang-orang yang ingin menjatuhkan usahanya. 2) Adapun manfaat yang diperoleh pelaku usaha yang melakukan sertifikasi halal yaitu 1) Menjamin Keamanan Produk yang dikonsumsi; 2) Memiliki Unique Selling Point (USP); dan 3) Memberikan Perlindungan Bagi Konsumen. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Sertifikasi Halal en_US
dc.subject UU JPH en_US
dc.subject Pelaku Usaha Mikro en_US
dc.title RESPON PELAKU USAHA MIKRO DI KOTA PONTIANAK TERHADAP KEWAJIBAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL en_US
dc.title.alternative Perspektif Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account