Abstract:
Penelitian ini bertujuan; 1) Mendeskripikan pelaksanaan kewajiban ayah
terhadap nafkah anak pasca perceraian di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; 2)
Mendeskripsikan upaya yang harus ditempuh ibu agar ayah melaksanakan
kewajibannya dalam memberi nafkah kepada anaknya setelah terjadi perceraian di
Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian field research
yaitu untuk mengetahui suatu fenomena yang terjadi di lapangan dengan mencari data
sebanyak-banyaknya dan seakurat mungkin dengan fakta yang terjadi. Dalam metode
penelitian empiris ini untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban ayah dalam memberi
nafkah kepada anak. Metode pengumpulan data yang dipakai peneliti adalah metode
wawancara, observasi dan dokumentasi.
Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban ayah
dalam memberikan nafkah kepada anaknya setelah terjadi perceraian yang terjadi di
Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau bervariasi. Dalam prakteknya, pemberian
nafkah oleh ayah dilakukan secara sukarela dan tidak dilaksanakan. Hal ini dilatar
belakangi oleh beberapa faktor diantaranya: tingkat pendidikan, tingkat ilmu agama,
serta ketaatannya dalam beribadah. Sedangkan upaya hukum yang harus ditempuh
oleh ibu agar ayah melaksanakan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada
anaknya setelah terjadinya perceraian adalah ibu dapat mengajukan gugatan nafkah
anak ke Pengadilan Agama, jika setelah putusan tersebut tidak ada itikad baik dari si
ayah. Maka ibu dapat mengajukkan eksekusi ke Pengadilan Agama dengan catatan si
ibu mengetahui kemampuan finansisal si mantan suami dan harta apa saja yang
dimiliki suami, agar mempermudah pihak Pengadilan mengeksekusinya. Dalam
hukum perdata tidak ada akibat hukum yang mengikat si ayah jika lalai dalam
memberikan nafkah anak, yang ada hanya tindakan pengeksekusian berupa
pelelangan barang atau harta yang dimiliki si ayah untuk membayar nafkah anak yang
terhutang itu. Eksekusi ini dapatkan dilaksanakan atas pengajuan dari ibu, jika tidak
ada pengajuan dari ibu maka tidak ada hukuman untuk si ayah. Tetapi dalam hukum
pidana, ibu dapat mengajukan pidana kasus KDRT pelantaran anak. Sehingga si ayah
ini dapat dihukum secara fisik yaitu dapat di penjara. Dalam Undang-undang No. 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 9 ayat (1).