PELAKSANAAN KEWAJIBAN AYAH DAN UPAYA HUKUM IBU DALAM MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma‟u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Ananda, Wellanda Umi Fitri
dc.date.accessioned 2023-02-17T01:32:44Z
dc.date.available 2023-02-17T01:32:44Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2345
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan; 1) Mendeskripikan pelaksanaan kewajiban ayah terhadap nafkah anak pasca perceraian di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau; 2) Mendeskripsikan upaya yang harus ditempuh ibu agar ayah melaksanakan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada anaknya setelah terjadi perceraian di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian field research yaitu untuk mengetahui suatu fenomena yang terjadi di lapangan dengan mencari data sebanyak-banyaknya dan seakurat mungkin dengan fakta yang terjadi. Dalam metode penelitian empiris ini untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban ayah dalam memberi nafkah kepada anak. Metode pengumpulan data yang dipakai peneliti adalah metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban ayah dalam memberikan nafkah kepada anaknya setelah terjadi perceraian yang terjadi di Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau bervariasi. Dalam prakteknya, pemberian nafkah oleh ayah dilakukan secara sukarela dan tidak dilaksanakan. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor diantaranya: tingkat pendidikan, tingkat ilmu agama, serta ketaatannya dalam beribadah. Sedangkan upaya hukum yang harus ditempuh oleh ibu agar ayah melaksanakan kewajibannya dalam memberi nafkah kepada anaknya setelah terjadinya perceraian adalah ibu dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama, jika setelah putusan tersebut tidak ada itikad baik dari si ayah. Maka ibu dapat mengajukkan eksekusi ke Pengadilan Agama dengan catatan si ibu mengetahui kemampuan finansisal si mantan suami dan harta apa saja yang dimiliki suami, agar mempermudah pihak Pengadilan mengeksekusinya. Dalam hukum perdata tidak ada akibat hukum yang mengikat si ayah jika lalai dalam memberikan nafkah anak, yang ada hanya tindakan pengeksekusian berupa pelelangan barang atau harta yang dimiliki si ayah untuk membayar nafkah anak yang terhutang itu. Eksekusi ini dapatkan dilaksanakan atas pengajuan dari ibu, jika tidak ada pengajuan dari ibu maka tidak ada hukuman untuk si ayah. Tetapi dalam hukum pidana, ibu dapat mengajukan pidana kasus KDRT pelantaran anak. Sehingga si ayah ini dapat dihukum secara fisik yaitu dapat di penjara. Dalam Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 9 ayat (1). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pelaksanaan Kewajiban Ayah en_US
dc.subject Nafkah en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.title PELAKSANAAN KEWAJIBAN AYAH DAN UPAYA HUKUM IBU DALAM MEMBERI NAFKAH KEPADA ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN KAPUAS KABUPATEN SANGGAU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account