Abstract:
Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui problematika
Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam melaksanakan tugasnya. 2)
Untuk mengetahui Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh apakah sudah
melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian yuridis empris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yaitu: data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu,
wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang
dalam penelitian ini yaitu, triangulasi. Tahap terakhir dilakukan dalam penelitian
adalah teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Problematika Juru
Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam melaksanakan tugasnya yaitu pada
infrastruktur yang kurang mendukung, karena ada beberapa desa yang tidak
memiliki akses jalan untuk dilewati sepeda motor, pada saat musim hujan sering
terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, identitas atau nama para
pihak ada yang berbeda antara nama panggilan dengan nama yang ada di KTP
sehingga menyulitkan Juru Sita untuk menemukan pihak berperkara tersebut serta
pada perkara perceraian alamat salah satu pihak sulit untuk ditemukan. 2) Juru
Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh hanya bertugas melakukan pemanggilan
para pihak berperkara karena Pengadilan Agama Nanga Pinoh merupakan
pengadilan baru di bentuk pada tahun 2018 sehingga untuk perkara yang
mengajukan penyitaan belum ada di Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Juru Sita di
Pengadilan Agama Nanga Pinoh juga telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan
UU No.50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 Tahun 1989
Tentang Peradilan Agama, dilihat dari jumlah perkara di Pengadilan Agama
Nanga Pinoh pada tahun 2021 yang mana telah menyelesaikan 1 perkara izin
poligami, 39 perkara cerai talak, 119 perkara cerai gugat, 2 pekara harta besama, 1
pekara penguasa anak, 5 pekara pewalian, 18 pekara itsbat nikah, 87 pekara
dispensasi kawin, 11 pekara wali adhol serta 2 pekara penetapan ahli waris. yang
mana Juru Sita memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaikan perkara
tersebut.