PROBLEMATIKA JURU SITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi, Marluwi
dc.contributor.advisor Ulya, Nanda Himmatul
dc.contributor.author Sofian, Sofian
dc.date.accessioned 2023-02-15T06:57:44Z
dc.date.available 2023-02-15T06:57:44Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2342
dc.description.abstract Tujuan dilakukan penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui problematika Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam melaksanakan tugasnya. 2) Untuk mengetahui Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh apakah sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empris dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yaitu: data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu, wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data yang dalam penelitian ini yaitu, triangulasi. Tahap terakhir dilakukan dalam penelitian adalah teknik analisis data dengan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Problematika Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh dalam melaksanakan tugasnya yaitu pada infrastruktur yang kurang mendukung, karena ada beberapa desa yang tidak memiliki akses jalan untuk dilewati sepeda motor, pada saat musim hujan sering terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, identitas atau nama para pihak ada yang berbeda antara nama panggilan dengan nama yang ada di KTP sehingga menyulitkan Juru Sita untuk menemukan pihak berperkara tersebut serta pada perkara perceraian alamat salah satu pihak sulit untuk ditemukan. 2) Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh hanya bertugas melakukan pemanggilan para pihak berperkara karena Pengadilan Agama Nanga Pinoh merupakan pengadilan baru di bentuk pada tahun 2018 sehingga untuk perkara yang mengajukan penyitaan belum ada di Pengadilan Agama Nanga Pinoh. Juru Sita di Pengadilan Agama Nanga Pinoh juga telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU No.50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dilihat dari jumlah perkara di Pengadilan Agama Nanga Pinoh pada tahun 2021 yang mana telah menyelesaikan 1 perkara izin poligami, 39 perkara cerai talak, 119 perkara cerai gugat, 2 pekara harta besama, 1 pekara penguasa anak, 5 pekara pewalian, 18 pekara itsbat nikah, 87 pekara dispensasi kawin, 11 pekara wali adhol serta 2 pekara penetapan ahli waris. yang mana Juru Sita memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaikan perkara tersebut. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Problematika en_US
dc.subject Juru Sita en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.title PROBLEMATIKA JURU SITA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DI PENGADILAN AGAMA NANGA PINOH en_US
dc.title.alternative PERSPEKTIF UNDANG–UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account