Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktek Ngampang di
Kabupaten Sintang; 2) Pandangan tokoh MUI Sintang terhadap praktek
Ngampang di Kabupaten Sintang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif.
Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder,
yaitu: 1) Sumber primer yakni tokoh MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada Kantor
MUI di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang; 2) Sumber sekunder berupa
literatur yang memberikan informasi terkait dengan praktik ngampang atau kawin
hamil di luar nikah berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU
Perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam), Fatwa MUI, dan peraturan hukum
adat di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam
menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis data model interaktif,
kemudian melakukan verifikasi keabsahan data dengan mengadakan member
check.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa
praktik ngampang atau kawin hamil di luar nikah merupakan peristiwa terjadi di
masyarakat Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Pada pernikahan wanita
hamil di luar nikah terlebih dahulu melalui pernikahan adat, dengan adanya nikah
adat tersebut barulah menikah secara sah menurut hukum negara dan tercatat di
lembaga pencatatan nikah. Pandangan MUI Sintang terhadap praktik ngampang
ada dua pedapat yakni: pertama, boleh dinikahkan karena berbagai pertimbangan
yaitu pertimbangan sosial, hukum positif, keadilan, kemaslahatan. Kedua,
sementara itu yang lain berpendapat boleh dengan syarat dinikahkan dengan
catatan laki-laki yang menikahinya adalah harus laki-laki yang menghamilinya.
Ketiga, tidak boleh, karena demi menjaga kemurnian ajaran agama, kesucian yang
dilandasi niat yang suci maka hamil di luar nikah atau praktik ngampang ini
perbuatan yang dilarang atau zina.