PRAKTIK NGAMPANG DAN PANDANGAN TOKOH MUI TERHADAP PERMASALAHAN NGAMPANG DI KECAMATAN SINTANG, KABUPATEN SINTANG

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliah
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa‟dulloh
dc.contributor.author Alfarisi, Muhammad Adib
dc.date.accessioned 2023-02-15T03:41:30Z
dc.date.available 2023-02-15T03:41:30Z
dc.date.issued 2022-07
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2336
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktek Ngampang di Kabupaten Sintang; 2) Pandangan tokoh MUI Sintang terhadap praktek Ngampang di Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber sekunder, yaitu: 1) Sumber primer yakni tokoh MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada Kantor MUI di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang; 2) Sumber sekunder berupa literatur yang memberikan informasi terkait dengan praktik ngampang atau kawin hamil di luar nikah berupa karya tulis ilmiah, skripsi, jurnal, tesis, disertasi, UU Perkawinan, KHI (Kompilasi Hukum Islam), Fatwa MUI, dan peraturan hukum adat di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah teknik model interaktif. Sedangkan dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode analisis data model interaktif, kemudian melakukan verifikasi keabsahan data dengan mengadakan member check. Berdasarkan analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa praktik ngampang atau kawin hamil di luar nikah merupakan peristiwa terjadi di masyarakat Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang. Pada pernikahan wanita hamil di luar nikah terlebih dahulu melalui pernikahan adat, dengan adanya nikah adat tersebut barulah menikah secara sah menurut hukum negara dan tercatat di lembaga pencatatan nikah. Pandangan MUI Sintang terhadap praktik ngampang ada dua pedapat yakni: pertama, boleh dinikahkan karena berbagai pertimbangan yaitu pertimbangan sosial, hukum positif, keadilan, kemaslahatan. Kedua, sementara itu yang lain berpendapat boleh dengan syarat dinikahkan dengan catatan laki-laki yang menikahinya adalah harus laki-laki yang menghamilinya. Ketiga, tidak boleh, karena demi menjaga kemurnian ajaran agama, kesucian yang dilandasi niat yang suci maka hamil di luar nikah atau praktik ngampang ini perbuatan yang dilarang atau zina. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Praktik Ngampang dan Pandangan Tokoh MUI Sintang en_US
dc.title PRAKTIK NGAMPANG DAN PANDANGAN TOKOH MUI TERHADAP PERMASALAHAN NGAMPANG DI KECAMATAN SINTANG, KABUPATEN SINTANG en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account