Abstract:
Pernikahan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam,
tujuan pernikahan untuk menghindarkan dari zina dan fitnah di kalangan
masyarakat luas. Akan tetapi peosedur pelaksaannya, harus sesuai dengan apa yang
telah disyariatkan oleh agama. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui
dan sejauh mana penerapan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 06 Tahun
2020 di KUA Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan
(field Research) pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini
menggunakan sumber data primer yaitu Kepala KUA Kecamatan Simpang Hilir,
Staff KUA, calon pengantin, dan orang tua calon pengantin, kemudian sumber data
sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan internet. Sedangkan tehnik
pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah menggunakan Observasi,
wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dapat peneliti samaikan Penerapan Surat Edaran
Ditjen Nomor 06 Tahun 2020 mengenai Prosedur Praktik Pernikahan di KUA
Kecamatan Simpang Hilir kurang begitu maksimal dan tidak efektif, karena
kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap peraturan sehingga banyak yang
mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat akad nikah.
Peserta yang hadir harus 10 orang, tapi faktanya di lapangan lebih dari 10 orang
yang menghadiri akad nikah akan tetapi dari pihak KUA sudah mengikuti peraturan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah semaksimal mungkin dengan ketentuan
protokol kesehatan. 2) Prosedur praktik pernikahan di KUA Simpang Hilir
Kabupaten Kayong Utara tidak Sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 06
Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid
karena kebanyakan masyarakat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh
KUA Simpang Hilir saat prosesi pernikahan. Yang membuat kurang maksimalnya
pencegahan penularan Covid-19. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di
KUA ini oleh pemerintah.