PENERAPAN SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 06 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN NIKAH MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF AMAN COVID DALAM PELAKSANAN PERNIKAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KUA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Ma'u, Dahlia Haliyah
dc.contributor.advisor Ardiansyah, Ardiansyah
dc.contributor.author Putra, Dirgantara
dc.date.accessioned 2023-02-15T03:28:39Z
dc.date.available 2023-02-15T03:28:39Z
dc.date.issued 2022-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2335
dc.description.abstract Pernikahan salah satu perbuatan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, tujuan pernikahan untuk menghindarkan dari zina dan fitnah di kalangan masyarakat luas. Akan tetapi peosedur pelaksaannya, harus sesuai dengan apa yang telah disyariatkan oleh agama. Tujuan dari penelitian ini adalah ingin mengetahui dan sejauh mana penerapan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 06 Tahun 2020 di KUA Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Adapun jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan (field Research) pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer yaitu Kepala KUA Kecamatan Simpang Hilir, Staff KUA, calon pengantin, dan orang tua calon pengantin, kemudian sumber data sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan internet. Sedangkan tehnik pengumpulan data yang dilakukan penulis adalah menggunakan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dapat peneliti samaikan Penerapan Surat Edaran Ditjen Nomor 06 Tahun 2020 mengenai Prosedur Praktik Pernikahan di KUA Kecamatan Simpang Hilir kurang begitu maksimal dan tidak efektif, karena kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap peraturan sehingga banyak yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat akad nikah. Peserta yang hadir harus 10 orang, tapi faktanya di lapangan lebih dari 10 orang yang menghadiri akad nikah akan tetapi dari pihak KUA sudah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah semaksimal mungkin dengan ketentuan protokol kesehatan. 2) Prosedur praktik pernikahan di KUA Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara tidak Sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid karena kebanyakan masyarakat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh KUA Simpang Hilir saat prosesi pernikahan. Yang membuat kurang maksimalnya pencegahan penularan Covid-19. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di KUA ini oleh pemerintah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Pandemi Covid-19 en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Prosedur en_US
dc.subject Kantor Urusan Agama en_US
dc.title PENERAPAN SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR 06 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN NIKAH MENUJU MASYARAKAT PRODUKTIF AMAN COVID DALAM PELAKSANAN PERNIKAHAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI KUA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account