Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Apa faktor penyebab
terjadinya sengketa pada arisan keluarga Besar Syech Ambo Dalle’ di Kota
Pontianak; 2) Bagaimana penyelesaian sengketa arisan Syech Ambo Dalle’ di
Kota Pontianak menurut Al-Shulhu.
Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, jenis penelitian
hukum empiris socio-legal dan pendekatan pendekatan case approach (studi
kasus). Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari dua orang
anggota arisan yang bersengketa, ketua arisan, dan penasehat arisan keluarga
besar Syech Ambo Dalle’ dan menurut ketentuan Al-Shulhu. Sedangkan data
sekunder bersumber dari hasil artikel, buku, jurnal, fatwa, undang-undang yang
dapat diunduh melalui website resmi lembaga pemerintahan atau lembaga yang
berwenang menerbitkan undang-undang, dan buku kotemporer yang mendukung
penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan keseimpulan. Kemudian,
data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi dan
melakukan memberchek data.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Faktor penyebab terjadinya sengketa
pada arisan keluarga besar Syech Ambo Dalle’ di Kota Pontianak sebagai berikut:
pertama, faktor kepercayaan. Kedua, faktor tanggung jawab. Ketiga, faktor
musyawarah mufakat. Keempat, faktor keadilan. Dan kelima, faktor toleransi.; 2)
Persengketaan yang terjadi dalam keluarga besar Syech Ambo Dalle’ (almushaalaah ‘anhu) adalah pihak penggugat dan pihak tergugat saling menuntut
hak uang arisan. Penyelesaian sengketa dihadiri pihak ketiga (penasehat arisan)
yang netral untuk memberikan nasehat dan anjuran dalam proses negosiasi atau
kompromi kepada anggota arisan yang bersengketa dengan hati terbuka, ikhlas,
tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, putusan
akhir yang ditentukan oleh anggota arisan yang bersengketa adalah dengan
perdamaian atau Al-Shulhu. Kesepakatan berdamai antara pihak tergugat dan
pihak penggugat terdapat (al-mushaalaah alaihi) yaitu pihak tergugat mengganti
atau memberikan hak milik uang arisan kepada pihak penggugat.