PENYELESAIAN SENGKETA ARISAN KELUARGA BESAR SYECH AMBO DALLE’ DI KOTA PONTIANAK MENURUT AL-SHULHU

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi, Sukardi
dc.contributor.advisor Suhardiman, Suhardiman
dc.contributor.author Monica, Maya
dc.date.accessioned 2023-02-14T02:44:21Z
dc.date.available 2023-02-14T02:44:21Z
dc.date.issued 2022-08
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2331
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Apa faktor penyebab terjadinya sengketa pada arisan keluarga Besar Syech Ambo Dalle’ di Kota Pontianak; 2) Bagaimana penyelesaian sengketa arisan Syech Ambo Dalle’ di Kota Pontianak menurut Al-Shulhu. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif, jenis penelitian hukum empiris socio-legal dan pendekatan pendekatan case approach (studi kasus). Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dari dua orang anggota arisan yang bersengketa, ketua arisan, dan penasehat arisan keluarga besar Syech Ambo Dalle’ dan menurut ketentuan Al-Shulhu. Sedangkan data sekunder bersumber dari hasil artikel, buku, jurnal, fatwa, undang-undang yang dapat diunduh melalui website resmi lembaga pemerintahan atau lembaga yang berwenang menerbitkan undang-undang, dan buku kotemporer yang mendukung penelitian ini. Teknik pengumpulan data dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data, peneliti melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan keseimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahan datanya dengan melakukan triangulasi dan melakukan memberchek data. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Faktor penyebab terjadinya sengketa pada arisan keluarga besar Syech Ambo Dalle’ di Kota Pontianak sebagai berikut: pertama, faktor kepercayaan. Kedua, faktor tanggung jawab. Ketiga, faktor musyawarah mufakat. Keempat, faktor keadilan. Dan kelima, faktor toleransi.; 2) Persengketaan yang terjadi dalam keluarga besar Syech Ambo Dalle’ (almushaalaah ‘anhu) adalah pihak penggugat dan pihak tergugat saling menuntut hak uang arisan. Penyelesaian sengketa dihadiri pihak ketiga (penasehat arisan) yang netral untuk memberikan nasehat dan anjuran dalam proses negosiasi atau kompromi kepada anggota arisan yang bersengketa dengan hati terbuka, ikhlas, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Oleh karena itu, putusan akhir yang ditentukan oleh anggota arisan yang bersengketa adalah dengan perdamaian atau Al-Shulhu. Kesepakatan berdamai antara pihak tergugat dan pihak penggugat terdapat (al-mushaalaah alaihi) yaitu pihak tergugat mengganti atau memberikan hak milik uang arisan kepada pihak penggugat. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Arisan en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Kesepakatan en_US
dc.subject Al-Shulhu en_US
dc.title PENYELESAIAN SENGKETA ARISAN KELUARGA BESAR SYECH AMBO DALLE’ DI KOTA PONTIANAK MENURUT AL-SHULHU en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account