Abstract:
Ekonomi Islam lahir sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bersumber dari suatu
agama yang berpedoman kepada Al-Qur’an dan Hadist. Sebagai ajaran hidup yang
lengkap. Kemudian dalam jual beli terdapat berbagai macam bentuk diantaranya
adalah jual beli yang dilarang dan jual beli yang tidak dilarang. Permasalahan dalam
ekonomi Islam, salah satunya adalah jual beli dalam sistem pajak yang belum
diketahui jumlah dan kadarnya. Jual beli dengan cara sistem pajak masih banyak
dilakukan di masyarakat terutama di lingkungan pedesaan. Permasalahan sistem
pajak secara hukum sudah tertera jelas dalilnya, akan tetapi permasalahan ini tetap
dibahas oleh para fuqaha mengingat di dalam jual beli sistem pajak sendiri terdapat
banyak permasalahan baik dari perluasan hukum yang sudah ada maupun adanya
sistem pajak dalam bentuk lain. Berdasarkan pengamatan awal peneliti, jual-beli
dengan sistem pajak sudah umum dilakukan masyarakat Desa Punggur Kecil,
khususnya buah-buahan yang terlihat menggantung di pohon seperti Langsat.
Melihat kondisi di atas yang mana masyarakat Parit Tembakul, Desa Punggur
Kecil, Kabupaten Kubu Raya masih melakukan jual beli dengan sistem pajak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang
peneliti gunakan yaitu pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Parit
Tembakul, Desa Punggur Kecil, Kabupaten Kubu Raya. Sumber data dalam
penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder Teknik pengumpulan data
menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kemudian alat
pengumpulan data pada penelitian ini adalah pedoman wawancara dan pedoman
observasi. Selanjutnya teknik pemeriksaan keabsahan data yang digunakan adalah
riangulasi.kemudian yang terakhir teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan serta verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang melatarbelakangi
masyarakat Parit Tembakul melakukan jual beli dengan sistem pajak ini
diantaranya untuk memenuhi kebutuhan pokok dari petaninya, minimnya
pengetahuan agama, faktor budaya, dan kerakusan manusia atau mencari
keuntungan yang sebesar-besarnya. Kemudian jual beli buah langsat dengan sistem
pajak di Parit Tembakul memiliki berbagai macam tahapan. Adapun tahapan
tersebut adalah mekanisme penaksiran, mekanisme penentuan harga dan
pembayaran, dan ijab dan qabul. Kemudian ditinjau dari KHES tentang jual beli
langsat dengan sistem pajak adalah terkait pemberian modal dalam biaya
operasional selama menunggu masa panen. Larangan tersebut karena berdasarkan
rujukan KHES jual beli tanaman yang belum layak dipetik secara mutlak tanpa
persyaratan apapun adalah batal.