Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui: 1) Praktik penggunaan dana
zakat untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak; 2) Implementasi Fatwa
MUI Nomor 4 Tahun 2003 terhadap penggunaan dana zakat untuk modal usaha di
BAZNAS Kota Pontianak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan
deskriptif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer
diperoleh melalui wawancara langsung dengan pengurus BAZNAS Kota
Pontianak untuk mengetahui pemberdayaan mustahiq melalui penyaluran zakat
produktif. Data sekunder diperoleh melalui laporan pengelolaan dan penyaluran
zakat produktif untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak periode 2018-
2021. Selain itu, data sekunder dalam penelitian ini adalah data kepustakaan yaitu
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 terkait penyaluran zakat produktif untuk modal
usaha. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Praktik penggunaan dan zakat
untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak adalah melalui program modal
usaha kecil 100 orang dengan jumlah Rp. 100.000.000,00 dan modal usaha
menengah 40 0rang dengan jumlah Rp. 120.000.000,00. program pemberian
modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak termasuk dalam ashnaf fakir miskin
dengan persentase 60% dari total penerimaan zakat atau sebesar Rp.
1.082.883.046,00 pada tahun 2021. Program penyaluran dana zakat produktif
berupa modal usaha disajikan dalam laporan bulanan. Mustahiq dana zakat
produktif menerima bantuan modal usaha sebesar Rp. 1.000.000,00 per orang; 2)
Implementasi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 terhadap penggunaan dana zakat
untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak telah dilakukan dengan baik.
Meskipun terdapat beberapa poin yang belum terlaksana dengan baik dalam
program dana zakat produktif.