IMPLEMENTASI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2003 TERHADAP PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK MODAL USAHA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Bakar, Abu
dc.contributor.advisor Hakim, Abdul
dc.contributor.author Mulyawan, Hari
dc.date.accessioned 2023-02-13T06:14:52Z
dc.date.available 2023-02-13T06:14:52Z
dc.date.issued 2022-12
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2326
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah mengetahui: 1) Praktik penggunaan dana zakat untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak; 2) Implementasi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 terhadap penggunaan dana zakat untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Sumber data menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan pengurus BAZNAS Kota Pontianak untuk mengetahui pemberdayaan mustahiq melalui penyaluran zakat produktif. Data sekunder diperoleh melalui laporan pengelolaan dan penyaluran zakat produktif untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak periode 2018- 2021. Selain itu, data sekunder dalam penelitian ini adalah data kepustakaan yaitu Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 terkait penyaluran zakat produktif untuk modal usaha. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Praktik penggunaan dan zakat untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak adalah melalui program modal usaha kecil 100 orang dengan jumlah Rp. 100.000.000,00 dan modal usaha menengah 40 0rang dengan jumlah Rp. 120.000.000,00. program pemberian modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak termasuk dalam ashnaf fakir miskin dengan persentase 60% dari total penerimaan zakat atau sebesar Rp. 1.082.883.046,00 pada tahun 2021. Program penyaluran dana zakat produktif berupa modal usaha disajikan dalam laporan bulanan. Mustahiq dana zakat produktif menerima bantuan modal usaha sebesar Rp. 1.000.000,00 per orang; 2) Implementasi Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 terhadap penggunaan dana zakat untuk modal usaha di BAZNAS Kota Pontianak telah dilakukan dengan baik. Meskipun terdapat beberapa poin yang belum terlaksana dengan baik dalam program dana zakat produktif. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject Fatwa Majelis Ulama Indonesia en_US
dc.subject Zakat en_US
dc.subject Modal Usaha en_US
dc.title IMPLEMENTASI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2003 TERHADAP PENGGUNAAN DANA ZAKAT UNTUK MODAL USAHA en_US
dc.title.alternative Studi Kasus di BAZNAS Kota Pontianak en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account