Abstract:
Tujuan Peneliti ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik Kupon Berhadiah di
Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 2) Untuk
mengetahui Bagaimana Pandangan Tokoh Agama Terhadap Praktik Kupon Berhadiah di
Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 3) Untuk
Mengetahui Apa Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Agama Desa
Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum
empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan tokoh agama,
penjual dan pembeli sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikelartikel terkait yang membahas tentang kupon berhadiah dan sebagai penguat untuk
pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi.
Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa
keabsahannya menggunakan triangulasi sumber, teknik dan waktu.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Praktik kupon berhadiah yang dikemas
dalam bentuk kupon bersegi empat pada masyarakat Desa Sungai Malaya Kecamatan
Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara menarik kupon yang
tersedia dan penjual menawarkan hadiah masing-masing seharga Rp 1.000,00 dengan
berbagai jenis hadiah yang ada seperti Indomie, Rinso, Pop Mie, dan lain-lain. 2)
Menurut pandangan tokoh agama Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya terhadap kupon berhadiah itu didapatkan berupa status hukum
tidak memperbolehkan praktik tersebut dikarenakan mengutungkan salah satu pihak dan
terdapat unsur maisir atau judi. 3) Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan
Tokoh Agama Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu
Raya terhadap praktik kupon berhadiah berpijak pada konsep tekstual (merujuk pada AlQuran dan Hadis) dan konsep yang bersifat kontekstual (untung-untungan dan murni
mengadu nasib).