KUPON BERHADIAH MENURUT TOKOH AGAMA DESA SUNGAI MALAYA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Syahbudi, Syahbudi
dc.contributor.advisor Rahmiani, Nur
dc.contributor.author Anshori, Anshori
dc.date.accessioned 2023-02-13T04:07:03Z
dc.date.available 2023-02-13T04:07:03Z
dc.date.issued 2022-06
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2323
dc.description.abstract Tujuan Peneliti ini adalah untuk mengetahui: 1) Praktik Kupon Berhadiah di Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 2) Untuk mengetahui Bagaimana Pandangan Tokoh Agama Terhadap Praktik Kupon Berhadiah di Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. 3) Untuk Mengetahui Apa Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Agama Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data menggunakan data primer berupa wawancara dengan tokoh agama, penjual dan pembeli sedangkan data sekunder berupa buku, jurnal, skripsi dan artikelartikel terkait yang membahas tentang kupon berhadiah dan sebagai penguat untuk pengumpulan data. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan peneliti adalah melakukan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Kemudian, data tersebut diperiksa keabsahannya menggunakan triangulasi sumber, teknik dan waktu. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Praktik kupon berhadiah yang dikemas dalam bentuk kupon bersegi empat pada masyarakat Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dilakukan dengan cara menarik kupon yang tersedia dan penjual menawarkan hadiah masing-masing seharga Rp 1.000,00 dengan berbagai jenis hadiah yang ada seperti Indomie, Rinso, Pop Mie, dan lain-lain. 2) Menurut pandangan tokoh agama Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya terhadap kupon berhadiah itu didapatkan berupa status hukum tidak memperbolehkan praktik tersebut dikarenakan mengutungkan salah satu pihak dan terdapat unsur maisir atau judi. 3) Konsep Dasar Hukum Yang Melandasi Pandangan Tokoh Agama Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya terhadap praktik kupon berhadiah berpijak pada konsep tekstual (merujuk pada AlQuran dan Hadis) dan konsep yang bersifat kontekstual (untung-untungan dan murni mengadu nasib). en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN Pontianak en_US
dc.subject Tokoh Agama en_US
dc.subject Kupon Berhadiah en_US
dc.subject Penelitian Hukum Empiris en_US
dc.title KUPON BERHADIAH MENURUT TOKOH AGAMA DESA SUNGAI MALAYA KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account