Abstract:
Motor tambang merupakan kendaraan atau alat transportasi utama bagi
masyarakat desa Tanjung Saleh, begitu juga dengan adanya motor tambang,
masyarakat sangat terbantu dalam memenuhi kebutuhannya untuk melintasi jalur
laut dari Kapuas Besar ke pasar Sungai Kakap. Proses menjalankan usaha motor
tambang bukanlah hal yang mudah, maka dari itu usaha tersebut membutuhkan
orang lain untuk memudahkan serta merigankan pekerjaannya. Salah satu praktik
kerja sama yang masih berlangsung sampai saat ini ialah praktik kerja sama motor
tambang di Desa Tanjung Saleh. Praktik kerja sama antara pihak pemilik dan
pengelola bahwa hasil bersih yang didapat dikurangi modal dan sisa dari
keuntungan, barulah dibagi pemilik 50 persen dan pengelola 50 persen. Adapun
contoh penyelewengan yang dilakukan oleh pengelola motor tambang seperti
penyelewengan minyak bakar solar yang diambil (disimpan pribadi) oleh
pengelola, sehingga tidak sesuai dengan pemakaian yang digunakan pengelola
dalam perharinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan
yang peneliti gunakan yaitu pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di
Desa Tanjung Saleh Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sumber
data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder Teknik
pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Kemudian alat pengumpulan data pada penelitian ini adalah kuesioner, pedoman
wawancara dan pedoman observasi. Selanjutnya teknik pemeriksaan keabsahan
data yang digunakan adalah triangulasi, member check, dan perpanjangan waktu
penelitian. Kemudian yang terakhir teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan serta verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan akad bagi hasil pada
umumnya terdiri dari akad lisan dan tulisan. Perjanjian secara lisan ini
berdasarkan tradisi turun temurun. Bentuk akad dengan lafaz atau perkataan yang
digunakan oleh oleh pemilik motor tambang dan pengelola di Desa Tanjung Saleh
pada saat melakukan perjanjian adalah akad mudharbah dengan asas kerelaan dan
keadilan. Kemudian akad secara lisan yang dilakukan oleh pengelola dan pemilik
motor di Desa Tanjung Saleh dipandang dari perspektif KHES. Berdasarkan pasal
59 Ayat (1) KHES disebutkan bahwa kesepakatan dapat dilakukan dengan tulisan,
lisan dan isyarat. Lebih lanjut, dalam pasal 59 Ayat (2) juga disebutkan bahwa
kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memiliki makna hukum sama.
Dalam KHES, kebebasan berkontrak dicerminkan atas tidak adanya paksaan para
pihak, dan isi yang kewajiban yang seimbang.