Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 1. Bagaimana sistem jual beli uang
dalam perbankan syariah 2. Bagaimana argument yang mendukung sistem jual
beli uang dalam perbankan syariah 3. Bagaimana argument yang menentang
sistem jual beli uang dalam perbankan syariah.
Untuk menjawab penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitiatif
dengan metode deskriptif sumber data pada penelitian ini terdiri dari sumber
primer dan sumber skunder, yaitu: 1) sumber data primer adalah data yang
diperoleh melalui wawancara, observasi di Bank Kalbar Syariah dan masyarakat
yang menjadi nasabah jual beli uang di bank kalbar syariah cabang jl kh ahmad
dahlan kecamatan Pontianak kota. 2). Sumber data skunder adalah data yang
berupa dokumen pendukung yang peneliti dapatkan dari karyawan Bank Kalbar
Syariah dan masyarakat yang menjadi nasabah di bank kalbar syariah
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka peneliti menyimpulkan : 1)
Mekanisme jual beli uang dalam perbankan syariah praktiknya sama dengan tukar
menukar uang dalam ilmu fiqh muammalah, alat yang digunakan adalah uang,
sebagai alat tranksaksi dalam melakukan jual beli uang ini. Perbankan syariah
tidak memperdagangkan uang, karena hal seperti itu bisa mengandung unsur riba,
yang sudah pasti haram muthlak hasil dari tranksaksi ini. Bank kalbar syariah
melakukan tranksaksi tukar menukar uang baik dalam negeri (rupiah dengan
rupiah) ataupun luar negeri (rupiah dengan kurs) misalnya. Yang dimaksud
dengan jual beli uang disini adalah nilai tukar yang ada saat melakukan tranksaksi.
2). Argument yang mendukung jual beli uang dalam perbankan syariah ada yang
dari kalangan ulama, salah satunya Wahbah Zuhaili. Maraknya perkembangan
perbankan syariah di negeri lain membuat Indonesia sebagai Negara terbesar juga
tidak mau ketinggalan.
Para tokoh agama di Indonesia juga mengususlkan pada masa orde baru, tahun
1990-a. 3). Argument yang menentang jual beli uang dalam perbankan syariah
memang sudah ada dari dulu. Mulai dari tokoh agama nahdlatul athfal
mengusulkan mendirikan perbankan syariah, tanpa berfikir panjang langsung
ditolak oleh oleh pemerintah yang saat itu masih dikuasai Muhammad Hatta.
Bukan hanya beliau, ulama kh mansyur sebagai ketua dari organisasi islam
muhammadiyah juga menyampaikan dalam muktamarnya di sidoarjo.