SISTEM JUAL BELI UANG (SHARF) DALAM PERBANKAN SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Surya Atmaja, Dwi
dc.contributor.advisor Ilmi, Syaiful
dc.contributor.author WASIATURROHMAH
dc.date.accessioned 2023-01-30T06:39:39Z
dc.date.available 2023-01-30T06:39:39Z
dc.date.issued 2020-03
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/2298
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk menjawab 1. Bagaimana sistem jual beli uang dalam perbankan syariah 2. Bagaimana argument yang mendukung sistem jual beli uang dalam perbankan syariah 3. Bagaimana argument yang menentang sistem jual beli uang dalam perbankan syariah. Untuk menjawab penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitiatif dengan metode deskriptif sumber data pada penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sumber skunder, yaitu: 1) sumber data primer adalah data yang diperoleh melalui wawancara, observasi di Bank Kalbar Syariah dan masyarakat yang menjadi nasabah jual beli uang di bank kalbar syariah cabang jl kh ahmad dahlan kecamatan Pontianak kota. 2). Sumber data skunder adalah data yang berupa dokumen pendukung yang peneliti dapatkan dari karyawan Bank Kalbar Syariah dan masyarakat yang menjadi nasabah di bank kalbar syariah Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka peneliti menyimpulkan : 1) Mekanisme jual beli uang dalam perbankan syariah praktiknya sama dengan tukar menukar uang dalam ilmu fiqh muammalah, alat yang digunakan adalah uang, sebagai alat tranksaksi dalam melakukan jual beli uang ini. Perbankan syariah tidak memperdagangkan uang, karena hal seperti itu bisa mengandung unsur riba, yang sudah pasti haram muthlak hasil dari tranksaksi ini. Bank kalbar syariah melakukan tranksaksi tukar menukar uang baik dalam negeri (rupiah dengan rupiah) ataupun luar negeri (rupiah dengan kurs) misalnya. Yang dimaksud dengan jual beli uang disini adalah nilai tukar yang ada saat melakukan tranksaksi. 2). Argument yang mendukung jual beli uang dalam perbankan syariah ada yang dari kalangan ulama, salah satunya Wahbah Zuhaili. Maraknya perkembangan perbankan syariah di negeri lain membuat Indonesia sebagai Negara terbesar juga tidak mau ketinggalan. Para tokoh agama di Indonesia juga mengususlkan pada masa orde baru, tahun 1990-a. 3). Argument yang menentang jual beli uang dalam perbankan syariah memang sudah ada dari dulu. Mulai dari tokoh agama nahdlatul athfal mengusulkan mendirikan perbankan syariah, tanpa berfikir panjang langsung ditolak oleh oleh pemerintah yang saat itu masih dikuasai Muhammad Hatta. Bukan hanya beliau, ulama kh mansyur sebagai ketua dari organisasi islam muhammadiyah juga menyampaikan dalam muktamarnya di sidoarjo. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Jual Beli Uang (sharraf) dalam pernbankan syariah en_US
dc.title SISTEM JUAL BELI UANG (SHARF) DALAM PERBANKAN SYARIAH en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Bank Kalbar Syariah, JL. KH. Ahmad Dahlan Kecamatan Pontianak Kota en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account