Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa: budaya seserahan baik itu
menyerahkan mempelai pria ke rumah mempelai wanita juga menyerahkan barang-
barang rumah tangga, seperti, gelang, cincin, alat-alat dapur, tempat tidur dan
sejumlah makanan serta perkakas rumah tangga lainnya. Kesemuanya itu termasuk
dalam syarat untuk melangsungkan pernikahan. Tradisi seserahan yaitu tanda
pengikat pernikahan. Artinya dengan diserahkannya barang-barang hantaran
tersebut masing- masing pihak mempelai wanita dan pihak mempelai pria telah
terikat untuk melaksanaakan perjanjian yang telah mereka setujui bersama, yaitu
sebuah pernikahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperolah informasi dan
kejelasan yang objektif tentang: nilai akidah, nilai ibadah dan nilai akhlak yang
terdapat dalam tradisi seserahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan jenis
penelitian kualitaif. Sumber data dalam penelitian ini berasal dari 3 orang tokoh
agama dan 1 orang penghulu nikah di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang
Hilir Kabupaten Kayong Utara. Teknik pengumpul data yang digunakan adalah
observasi tidak langsung, komunikasi langsung dan dokumentasi dengan alat
pengumpul data berupa reduksi data, display, penarikan kesimpulan yang
dipaparkan secara aktual dan faktual.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: 1) Nilai akidah yang terdapat dalam
tradisi seserahan adalah: a) tanggung jawab seorang laki-laki untuk mempersunting
gadis idamannya, b) kebiasaan untuk memberikan hadiah berupa barang halalan
toyyiban dan c) nilai saling menghargai kesamaan hak. Nilai ibadah yang terdapat
dalam tradisi seserahan: a) mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, b)
menghormati kedatangan tamu dengan memberikan yang terbaik dan c) doa. Nilai
akhlak yang terdapat dalam tradisi seserahan: a) saling menghargai kedua belah
pihak mempelai perempuan dan mempelai laki-laki, b) memberikan kasih sayang
kepada pihak perempuan dengan memberikan hadiah yang terbaik, c) saling
menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan tradisi perkawinan antara kedua belah
pihak dalam bentuk musyawarah mufakat dan d) ungkapan bukti kepatuhan kepada
kedua orangtua (berupa sungkeman).