Abstract:
Latar belakang penelitian ini adalah tingginya kebutuhan masyarakat
dalam mendapatkan pembiayaan khususnya pembiayaan murabahah. Hal ini
terlihat dari makin besarnya jumlah pembiayaan murabahah dan jumlah nasabah
yang ada di bank syariah. namun dari sekian banyaknya pembiayaan yang
dikeluarkan oleh bank, pembiayaan macet selalu ada di setiap tahunnya.
Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk meneliti faktor-faktor penyebab
pembiayaan macet pada produk murabahah dan mengambil lokasi di PT BNI
Syariah Kantor Cabang Pontianak.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui prosedur pembiayaan produk
murabahah di PT BNI Syariah Kantor Cabang Pontianak. 2) menegethaui faktor-
faktor penyebab pembiayaan macet pada produk murabahah di PT BNI Syariah
Kantor Cabang Pontianak. 3) mengetahui bagaimana cara penyelesaian
pembiayaan macet pada produk murabahah di PT BNI Syariah Kantor Cabang
Pontianak. penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1. Prosedur pembiayaan produk
murabahah di BNI Syariah dimulai a) dengan pengisian dan pelengkapan aplikasi
pembiayaan, b) analisis pembiayaan yang menggunakan analisis kualitatif,
kuantitatif dan analisis jaminan, c) struktur pembiayaan yang harus dilalui oleh
calon nasabah, d) realisasi pembiayaan, e) pembinaan dan pengawasan, hingga f)
penyelesaian pembiayaan. 2. Faktor-faktor penyebab pembiayaan macet pada
produk murabahah di BNI Syariah disebabkan oleh: a) Faktor internal dapat
disebabkan oleh kesalahan analisa, kelalaian pihak bank, kurangnya pengawasan
atau adanya kecurangan antara nasabah dan pihak bank. b) Faktor eksternal yang
merupakan dari nasabah dapat pula terjadi dari unsur ketidak sengajaan dan unsur
kesengajaan. 1) unsur ketidak sengajaan berupa bencana alam atau musibah yang
menimpa nasabah, kegagalan usaha, terjadinya PHK, serta nasabah sakit atau
meninggal, dan 2) faktor kesengajaan yakni disebabkan oleh karakter nasabah itu
sendiri yang sengaja tidak membayar angsuran. 3. Penyelesaian pembiayaan
macet pada produk murabahah di BNI Syariah dilakukan dengan: a) Penyelesaian
internal dengan memberikan surat peringatan atau teguran kepada analis, jika
terbukti adanya kecurangan atau kerja sama antara pegawai bank dan nasabah
maka akan diberikan sanksi tegas oleh pihak BNI Syariah. b) Penyelesaian
eksternal dilakukan dengan: 1. Reschedulling, 2. Reconditioning, 3. Restructuring,
4. Kombinasi, dan 5. Eksekusi atau penyitaan jaminan.