Abstract:
Masyarakat muslim di Indonesia pada umumnya masih kurang memahami
secara mendasar mengenai perbankan syariah, bahkan masih banyak masyarakat yang
tidak mengetahui apa itu bank syariah, khususnya masyarakat di pedesaan. Minimnya
sosialisasi ke desa dari pihak terkait berdampak negatif pada perkembangan perbankan
syariah di Indonesia yang berjalan di tempat, mengakibatkan masyarakat beranggapan
bahwa bank syariah ini sama saja dengan bank konvensional yang notabene menurut
syariat Islam itu merupakan praktik riba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan deskriptif berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
masyarakat muslim desa pal sembilan yang sudah menjadi nasabah merasa bahwa bank
syariah sudah berlaku jujur dan adil sesuai landasan operasional bank syariah yang
disampaikan oleh Drs. H. Sofyan Jannah.
Hasil dalam penelitian ini adalah responden merasa bank syariah sudah berlaku
jujur karena tidak ada yang ditutup tutupi oleh pihak bank syariah ketika nasabah baru
membuka rekening, responden merasa bank sudah transparan, menepati janji, dan
amanah dalam mengelola dana tabungan mereka. Selanjutnya responden merasa bank
syariah sudah menjalankan prinsip keadilan karena mereka merasa dalam menjalankan
kewajiban, pemberian hak, dan bersikap tidak sewenang-wenang kepada para nasabah.
Responden juga merasa hak-hak mereka sudah diberikan dan didapatkan oleh bank
syariah. Responden juga merasakan bahwa bank syariah sudah baik dalam
pelayanannya kepada masyarakat.