Abstract:
Perbankan syariah di Indonesia sekarang semakin berkembang dengan
maraknya bank syariah yang bermunculan di Indonesia. Perbankan syariah
juga memiliki peranan penting dalam perkembangan perekonomian suatu
negara. Bank syariah sebagai lembaga keuangan syariah memiliki fungsi
intermediasi, yaitu bank syariah melakukan penghimpunan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya melalui skema
pembiayaan. Salah satu bentuk penyaluran dana pada bank syariah ialah
melalui produk pembiayaan murabahah. Murabahah adalah jual beli barang
pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang sudah disepakati.
Karakteristik murabahah yaitu bahwa penjual harus memberi tahu pembeli
mengenai harga pembelian produk dengan menyatakan jumlah keuntungan
yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka atau library
research yaitu menghimpun data dengan cara menggunakan bahan-bahan
tertulis. Pendekataan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembiayaan murabahah
pada perbankan syariah di Indonesia serta hambatan perbankan syariah dalam
pembiayaan murabahah pada periode 2019-2020.
Hasil penelitian penerapan pembiayaan murabahah mengalami
perkembangan yang cukup signifikan mulai dari jual beli yang dilaksanakan
oleh dua pihak secara langsung dan di lakukan secara kontan dengan
menetapkan jumlah margin yang diinginkan dengan adanya transparansi yang
sangat jelas, kemudian murabahah yang dilakukan oleh tiga pihak dimana
pembeli yang menetapkan margin yang akan diberikan pada penjual namun
masih bersifat pribadi atau perorangan belum melibatkan lembaga keuangan
dan transaksi masih dilakukan secara kontan, serta murabahah yang telah
melibatkan tiga pihak dan dilakukan pembayaran secara tempo.