Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad
murabahah dan musyarakah mutanaqisah serta menemukan alternative
pilihan akad yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengajukan
pembiayaan KPR pada perbankan syariah.
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari data sekunder yang diperoleh dari berbagai
literatur, di antaranya buku, jurnal, surat kabar, dokumen pribadi yang
berkaitan dengan pembiayaan kepemilikan rumah dengan akad murabahah
dan musyarakah mutanaqisah. Teknik yang digunakan untuk
menggumpulkan data adalah teknik dokumentasi. Sedangkan untuk
menganalisis datanya peneliti menggunakan analisis induktif.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti
menyimpulkan bahwa; 1) penerapan akad murabahah untuk pembiayaan
KPR pada perbankan syariah belum sesuai dengan prinsip syariah karena
masih adanya bank yang menggabungkan akad murabahah dengan wakalah,
untuk nasabah yang menginginkan pembiayaan dengan angsuran tetap
sampai akhir periode maka bisa memilih akad murabahah. 2) Penerapan
akad musyarakah mutanaqisah untuk pembiayaan KPR belum sesuai dengan
prinsip syariah karena adanya penggabungan beberapa akad dalam satu
transaksi dan untuk nasabah yang menginginkan pembiayaan KPR dengan
jangka waktu lebih dari 10 tahun maka bisa memilih akad musyarakah
mutanaqisah. 3) Penerapan pembiayaan kepemilikan rumah dengan
menggunakan akad murabahah dan musyarakah mutanaqisah masing-
masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Untuk memilih alternative
terbaik dalam pembiayaan KPR maka ditentukan berdasarkan kemampuan
dari nasabah dalam membayar.