Abstract:
Latar belakang yang mendasari penelitian ini ialah perbankan syariah
merupakan lembaga alternatif yang menyediakan jasa perbankan berdasarkan
prinsip syariah, yaitu dalam bentuk pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang ada
di perbankan syariah ialah pembiayaan Mudhârabah . Mudhârabah adalah akad
kerja sama dalam suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul
mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudhârib) bertindak
selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi antara mereka sesuai kesepakatan
yang dituangkan dalam sebuah kontrak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad
produk pembiayaan Mudhârabah pada perbankan syariah dan bagaimana
metode perhitungan nisbah bagi hasil pembiayaan Mudhârabah pada perbankan
syariah. Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research)
yang dilakukan melalui berbagai sumber kepustakaan yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
dokumentasi berupa data primer dan sekunder yang berasal dari Otoritas Jasa
Keuangan, Staistik Perbankan syariah, Undang-Undang, Fatwa DSN serta buku-
buku dan jurnal ilmiah yang membahas mengenai penelitian sejenis.
Dari hasil penelitian ini, peneliti menemukan bahwa : 1) Akad
pembiayaan Mudhârabah
dalam perbankan syariah menerapkan asas
konsesualisme atau kesepakatan para pihak. Perjanjian (akad) yang sudah
disepakati akan diikuti hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi kedua belah
pihak. Kedua belah pihak akan melakukan akad (perjanjian), pihak bank syariah
dan nasabah diberikan kebebasan untuk menyusun kontrak perjanjian selama
perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip syariah yaitu asas
kebebasan berkontrak. 2) Metode perhitungan untuk menentukan nisbah bagi
hasil bisa dilakukan beberapa cara yaitu membuat proyeksi pendapatan nasabah,
menentukan kebutuhan pembiayaan nasabah, menentukan expectation bank rate
(EBR) dan menentukan nisbah yang dapat berupa single nisbah atau multi nisbah.