ANALISIS PENETAPAN NISBAH BAGI HASIL PRODUK PEMBIAYAAN MUDHÂRABAH PADA PERBANKAN SYARIAH

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sari, Nurma
dc.contributor.advisor Hanis, Rianda
dc.contributor.author MEYNICA BAHARI, WESTY
dc.date.accessioned 2022-11-04T11:44:51Z
dc.date.available 2022-11-04T11:44:51Z
dc.date.issued 2022-01
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1653
dc.description.abstract Latar belakang yang mendasari penelitian ini ialah perbankan syariah merupakan lembaga alternatif yang menyediakan jasa perbankan berdasarkan prinsip syariah, yaitu dalam bentuk pembiayaan. Salah satu pembiayaan yang ada di perbankan syariah ialah pembiayaan Mudhârabah . Mudhârabah adalah akad kerja sama dalam suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua (Mudhârib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akad produk pembiayaan Mudhârabah pada perbankan syariah dan bagaimana metode perhitungan nisbah bagi hasil pembiayaan Mudhârabah pada perbankan syariah. Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research) yang dilakukan melalui berbagai sumber kepustakaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi berupa data primer dan sekunder yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan, Staistik Perbankan syariah, Undang-Undang, Fatwa DSN serta buku- buku dan jurnal ilmiah yang membahas mengenai penelitian sejenis. Dari hasil penelitian ini, peneliti menemukan bahwa : 1) Akad pembiayaan Mudhârabah dalam perbankan syariah menerapkan asas konsesualisme atau kesepakatan para pihak. Perjanjian (akad) yang sudah disepakati akan diikuti hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi kedua belah pihak. Kedua belah pihak akan melakukan akad (perjanjian), pihak bank syariah dan nasabah diberikan kebebasan untuk menyusun kontrak perjanjian selama perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan UUD dan prinsip syariah yaitu asas kebebasan berkontrak. 2) Metode perhitungan untuk menentukan nisbah bagi hasil bisa dilakukan beberapa cara yaitu membuat proyeksi pendapatan nasabah, menentukan kebutuhan pembiayaan nasabah, menentukan expectation bank rate (EBR) dan menentukan nisbah yang dapat berupa single nisbah atau multi nisbah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Mudhârabah en_US
dc.subject Nisbah Bagi Hasil en_US
dc.subject Perbankan Syariah en_US
dc.title ANALISIS PENETAPAN NISBAH BAGI HASIL PRODUK PEMBIAYAAN MUDHÂRABAH PADA PERBANKAN SYARIAH en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account