Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kriteria barang agunan
pada pembiayaan hunian di Bank Muamalat Cabang Pontianak; 2) Sistem
penilaian agunan pada pembiayaan hunian di Bank Muamalat Cabang Pontianak;
3) Praktek agunan yang sesuai dengan syariah pada pembiayaan hunian di Bank
Muamalat Cabang Pontianak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan sifat penelitian
deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu: 1)
wawancara kepada nasabah dan staff Bank Muamalat KC Pontianak; 2)
dokumentasi pada penelitian ini yaitu lembar laporan penilaian Bank Muamalat
Cabang Pontianak, hasil wawancara, dokumentasi wawancara; 3) Observasi non
partisipan di Bank Muamalat Cabang Pontianak.
Kesimpulan penelitian ini yaitu: 1) Kriteria barang agunan pada
pembiayaan hunian di Bank Muamalat Cabang Pontianak adalah bernilai
ekonomis dan memiliki bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum. Dimana
bernilai ekonomis dengan akses jalan yang baik, tidak dekat kuburan, tidak rawan
banjir, tidak dilewati sutet. Sedangkan memiliki bukti kepemilkan yang kuat
dengan memeiliki SHM ( Sertifikat Hak Milik) dan IMB ( Izin Mendirikan
Bangunan); 2) Sistem penilaian agunan pada pembiayaan hunian di Bank
Muamalat Cabang Pontianak dilakukan dengan menggunakan minimal tiga data
pembanding di sekitar agunan untuk memperoleh harga pasar. Data pembanding
dapat dengan melihat harga jual tanah/rumah daerah sekitar, atau melihat data di
notaris dan pemerintah daerah; 3) Praktek sesuai syariah pada pembiayaan hunian
di Bank Muamalat KC Pontianak terlihat pada agunan yang harus jelas dan
ditunjukkan, status hukum agunan, nilai agunan yang menutupi pembiayaan
sebagaimana agunan menurut para ahli fiqh, penilaian menggunakan tiga data
pembanding yang tidak merugikan nasabah sebagaimana prinsip jaminan syariah
yang merupakan kegiatan utang piutang yang berfungsi tolong menolong, agunan
yang bernilai ekonomis sesuai dengan prinsip jaminan syariah menurut
Muhammad Syafi’i Antonio, barang agunan yang harus berada pada penerima
jaminan menurut Syaikh Abu Bakar, penjualan barang agunan ketika jatuh tempo
dan kelebihan nilai jual yang harus dikembalikan pihak bank kepada nasabah yang
sesuai teori Syaikh Abu Bakar serta Fatwa DSN Nomor 47/DSN-MUI/II/2005
tentang Penyelesian Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar.