Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
akad jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH
Perdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) termasuk
kelebihan dan kekurangannya.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif
khususnya tentang penelitian terhadap asas-asas dan perbandingan hukum.
Adapun jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif.
Adapun persamaanya terdapat pada maksud dari pengertian
perjanjian/akad jual beli yang samaa-sama menimbulkan hubungan hukum,
persamaan konsep kesepakatan, persamaan pasal 1330 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Pasal 4 KHES, persamaan syarat objek
perjanjian/akad jual beli, persamaan beberapa asas-asas, persamaan hak dan
kewajiban, persamaan unsur-unsur wanprestasi, dan persamaan upaya
hukum terhadap pihak yang wanprestasi.
Sedangkan perbedaannya terletak pada halal dan haram
perjanjian/akad jual beli, perbedaan sumber kesepakatan, perbedaan batasan
umur kecakapan, perbedaan substansi hahal, perbedaan beberapa asas-asas,
perbedaan kewajiban utama penjual, perbedaan akibat hukum wanprestasi,
dan perbedaan penyelesaian sengketa.
Adapun kelebihan terdapat pada pengertian akad dan penjelasan
kesepakatan menurut KHES lebih jelas dan lengka, batasan umur kecakapan
hukum pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata lebih memiliki
kepastian, dan kewajiban utama pihak penjual dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata lebih lengkap dibandingkan dengan KHES.
Sedangkan kelemahannya terletak pada pengertian perjanjian
menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kurang lengkap
dan jelas. Kalimat “dapat dialkukan dilakukan dengan jelas” pada Pasal 59
KHES memiliki makna yang lebih, tidak tercantumnya pengertian ijab dan
qabul di dalam KHES, batasan umur, kecakapan di dalam KHES tidak
sesuai dengan aturan Islam lainya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI),
adanya kontradiksi istilah”Muwalla” pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) KHES
videngan Pasal 1 KHES, dan kewajiban pihak penjual pada Pasal 63 KHES
tidak lenngkap seperti yang terdapat pada Pasal 1474 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.