PERBANDINGAN AKAD JUAL BELI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Sukardi
dc.contributor.advisor Muzammil, Sadulloh
dc.contributor.author WAHIDATUN
dc.date.accessioned 2022-10-18T12:11:20Z
dc.date.available 2022-10-18T12:11:20Z
dc.date.issued 2020-11-23
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1462
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan akad jual beli menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) termasuk kelebihan dan kekurangannya. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode penelitian normatif khususnya tentang penelitian terhadap asas-asas dan perbandingan hukum. Adapun jenis pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Adapun persamaanya terdapat pada maksud dari pengertian perjanjian/akad jual beli yang samaa-sama menimbulkan hubungan hukum, persamaan konsep kesepakatan, persamaan pasal 1330 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata dan Pasal 4 KHES, persamaan syarat objek perjanjian/akad jual beli, persamaan beberapa asas-asas, persamaan hak dan kewajiban, persamaan unsur-unsur wanprestasi, dan persamaan upaya hukum terhadap pihak yang wanprestasi. Sedangkan perbedaannya terletak pada halal dan haram perjanjian/akad jual beli, perbedaan sumber kesepakatan, perbedaan batasan umur kecakapan, perbedaan substansi hahal, perbedaan beberapa asas-asas, perbedaan kewajiban utama penjual, perbedaan akibat hukum wanprestasi, dan perbedaan penyelesaian sengketa. Adapun kelebihan terdapat pada pengertian akad dan penjelasan kesepakatan menurut KHES lebih jelas dan lengka, batasan umur kecakapan hukum pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata lebih memiliki kepastian, dan kewajiban utama pihak penjual dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata lebih lengkap dibandingkan dengan KHES. Sedangkan kelemahannya terletak pada pengertian perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata kurang lengkap dan jelas. Kalimat “dapat dialkukan dilakukan dengan jelas” pada Pasal 59 KHES memiliki makna yang lebih, tidak tercantumnya pengertian ijab dan qabul di dalam KHES, batasan umur, kecakapan di dalam KHES tidak sesuai dengan aturan Islam lainya seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI), adanya kontradiksi istilah”Muwalla” pada Pasal 9 ayat (1) dan (2) KHES videngan Pasal 1 KHES, dan kewajiban pihak penjual pada Pasal 63 KHES tidak lenngkap seperti yang terdapat pada Pasal 1474 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perjanjian en_US
dc.subject Akad en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject KUH Perdata en_US
dc.subject KHES en_US
dc.title PERBANDINGAN AKAD JUAL BELI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account