Abstract:
Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui Peranan wanita dalam
kegiatan pengolahan industri kayu di PT. Sari Bumi Kusuma Jl. Alas Kusuma
Kuburaya. 2) Problematika yang dihadapi pekerja wanita selama bekerja di PT. Sari
Bumi Kusuma di jalan Alas Kusuma Kuburaya.
Metode yang digunakan peneliti adalah menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri
dari sumber data primer dan sumber data sekunder, yaitu 1) sumber data primer
adalah Tenaga kerja wanita. 2) sumber data sekunder adalah Pemilik Perusahaan
PT sari bumi kusuma. Sedangkan teknik pengumpulan data peneliti peroleh melalui
teknik observasi langsung, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan
data mengunakan reduksi data, penyajian data, verefikasi data. Pemeriksaan
keabsahan data melalui trianggulasi .
Berdasarkan analisis data disimpulkan bahwa: 1) Peranan wanita di PT. Sari
Bumi Kusuma Jl. Alas Kusuma sesuai dengan keterampilan yang dimiliki, bukan
sesuai dengan pendidikan para pekerja, karena rata-rata pendidikan para pekerja
wanita yang minim. Peranan tenaga kerja di PT. Sari Bumi Kusuma bermacam-
macam diantaranya bekerja sebagai pekerja yang mamasukkan bahan baku kayu ke
mesin, mengoperasi bahan yang belum jadi jika terdapat lubang, mengeringkan
bahan baku yang masih memiliki kadar air tinggi, mengoyak balok ketika baru
keluar dari mesin, memilih bahan yang layak untuk di proses, memotong bahan
sesuai dengan ukuran, memberikan lebel dan membuat laporan harian hasil akhir.
2) problematika yang dialami oleh para Pekerja Wanita di PT. Sari Bumi Kusuma
: a) Hak Cuti yang tidak rata diberikan kepada para pekerja wanita, hanya pekerja
yang berstatus tetap yakni yang berstatus Harian dan Bulanan. b) Hak cuti
menstruasi di PT. Sari Bumi Kusuma juga tidak semua pekerja wanita memproleh
hak cuti tersebut. c) Menjalankan peran ganda sebagai manager rumah tangga dan
pekerja pencari nafkah. d) Pekerja berhak memperoleh makanan dan minuman
untuk para pekerja khususnya para pekerja shift malam sesuai dengan Pasal 76
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.