Abstract:
Kegiatan pinjam-meminjam uang sudah merupakan bagian dari kehidupan
masyarakat saat ini. Keperluan akan dana guna menggerakan roda perekonomian
dirasakan semakin meningkat. Secara umum, dapat dikatakan bahwa peminjam
dalam meminjam uang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan yang berkaitan
dengan kehidupan sehari-hari atau untuk memenuhi keperluan dana guna
pembiayaan kegiatan usaha.
Penelitian yang dilakukan ini bertujuan : (1)Untuk mengetahui jenis-jenis
pendanaan pinjaman yang tersedia bagi masyarakat siantan hulu (2)Untuk
mengetahui kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sumber dana pinjaman
(3)Untuk mengetahui keputusan masyarakat dalam menentukan sumber dana
pinjaman(4)Untuk mengetahui preferensi masyarakat Siantan Hulu untuk
menentukan sumber dana pinjaman (5)Untuk mengetahui praktek masyarakat
dalam pinjam meminjam ditinjau dari perspekrif Ekonomi Islam.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data, peneliti
menggunakan teknik observasi dimana peneliti turun lapangan untuk melakukan
pengamatan langsung terhadap masyarakat Daerah Siantan Hulu dalam
menentukan sumber dana pinjaman,wawancara langsung dengan masyarakat
Daerah Siantan Hulu dan beberapa lembaga keuangan legal PNM/Mekar, BTPN
Syariah, Koperasi Repo Mandiri, dan Ilegal Lembaga Personal (Ibu Santi) yang
ada di Daerah Siantan Hulu.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : (1) Sumber pendanaan
pinjaman yang tersedia bagi masyarakat daerah Siantan Hulu adalah Lembaga
BTPN Syariah, Mekar / PNM, Koperasi Repo Mandiri, dan orang personal (2)
Kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sumber dana pinjaman adalah
pada lembaga keuangan legal proses dalam transaksi pinjam meminjam uang ini
karena banyaknya syarat yang harus dilakukan. Sedangkan pada lembaga illegal
Lembaga Personal (Ibu Santi) tidak memerlukan waktu yang cukup lama dalam
proses pencairan, dan jumlah pengembalian pinjaman nya juga cukup besar (3)
Masyarakat membuat keputusan dalam menentukan sumber dana pinjaman adalah
mereka membutuhkan dana untuk menambah modal mereka, selain itu juga untuk
membantu kebutuhan hidup mereka yang kadang tidak tercukupi,(4) Preferensi
masyarakat Daerah Siantan Hulu dalam menentukan sumber dana pinjaman yaitu
pada Lembaga Repo Mandiri, karena lembaga Koperasi Repo Mandiri merupakan
lembaga keuangan yang mudah, aman dan nyaman (5) praktek pinjam-meminjam
uang dengan sistem kredit yang dilakukan oleh Masyarakat Daerah siantan Hulu
pada beberapa lembaga legal maupun illegal, bertentangan dengan hukum islam.
Praktik tersebut termasuk riba Nasiah karena diawal transaksi telah ditentukan
harga kelebihan pengembalian dari pinjaman.