Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk medeskripsikan dan mengetahui
secara faktual tentang. 1) Untuk Mengetahui kebijakan pemerintah kota Pontianak
di pinggir sungai kapuas. 2) Untuk Mengetahui pendapatan bongkar muat barang
sebelum adanya kebijakan pemerintah kota Pontianak tentang penataan di pinggir
sungai Kapuas, 3) Untuk Mengetahui dampak kebijakan pemerintah Kota
Pontianak tentang penataan terhadap pendapatan bongkar muat barang.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif, Teknik dan alat pengumpulan data adalah observasi,
wawancara, dokumentasi yang memaparkan data tentang bongkar muat yang ada
di tepian sungai Kapuas.
Teknik pengelolahan data dan analisis data
menggunakan model interaktif dengan tahapan-tahapan pengumpulan data,
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah 1). Kebijakan Pemerintah kota Pontianak
tentang penataan di Pinggir Sungai Kapuas sebagai wajah kota. Yaitu dengan
menetapkan GSS (garis sepadan sungai) tanah kalau sudah berisi itu batasnya 15
meter dari sungai Kapuas. Ada beberapa tahapan sebelum membagun tepian
sungai Kapuas yang di lakukan oleh pemerintah, tahapan pertama sosialisasi,
dimana pemerintah sudah mensosialisasikan yang berkenaan dengan pembagunan
tepian sungai Kapuas yang ke dua kelengkapan administrasi yang dalam
pembagunan tepian sungai Kapuas yang di jadikan water font. 2). Pendapatan
bongkar muat barang sebelum adanya Kebijakan Pemerintah Kota Pontianak,
Pendapatan yang diperoleh oleh pekerja bongkar muat barang sebelum adanya
kebijakan masih normal. Karena masih minimnya jumlah kapal yang mengantri,
suplai barang yang meningkat, dan operasional kapal yang masih lancar ( dua
kali) berangkat dalam 1 bulan. dan yang ke 3). Dampak Kebijakan Pemerintah
Kota Pontianak Tentang Penataan Terhadap Pendapatan Bongkar Muat Barang
tidak berpengaruh sama sekali terhadap pendapatan bongkar muat barang. Akan
tetapi, yang menjadi faktor utama penurunan pendapatan pada pekerja bongkar
muat barang adalah pandemi Covid-19. Karena sejak pandemi Covid-19
mempengaruhi penyuplain barang dan menghambat operasional bongkar muat
barang. Sebelum adanya pandemi Covid-19, bongkar muat barang bisa dilakukan
selama 2 kali dalam satu bulan, dan ketika terjadinya pandemi Covid-19 kapal-
kapal harus mengantri dan operasional hanya 1 kali dalam satu bulan.