Abstract:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan organisasi yang memerlukan tingkat
transparansi/akuntanbilitas yang tinggi karena BAZNAS, Provinsi Kalimantan Barat merupakan
organisasi nirlaba yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan dimana tugas dari organisasi
adalah menghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai dana berlebih dan menyalurkan dana
tersebut kepada masyarakat yang masih memiliki keterbatasan dana. Untuk mewujudkan
penerapan PSAK 109 terhadap good governance yang tinggi dari sebuah organisasi maka
diperlukan internal yang cukup memandai untuk mengontrol jalannya organisasi tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui problematika penerapan akuntansi zakat yang
diterapkan pada BAZNAS Provinsi Kalimantan barat. 2) mengetahui solusi mengatasi penerapan
akuntansi Zakat yang ada di BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan PSAK No. 109.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif,
yakni suatu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh
subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain secara holistik dan
dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus alamiah dan
dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.
Kesimpulan dari penelitian ini ialah:1) Problematika penerapan akuntansi zakat yang
diterapkan pada BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat, yaitu BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat
belum menerapkan sistem PSAK 109 dari atasan dan hanya menggunakan akuntansi
sederhanaBAZNAS Provinsi Kalimantan Baratbelum menggunakan standar PSAK 109 dalam hal
pengakuan, pengukuran,dan pengungkapan, akan tetapi walaupun belum menerapkan standar
PSAK 109, BAZNAS Provinsi Kalimantan Baratmenggunakan penerapan akuntansi sederhana,
walaupun tidak sesempurna seperti yang ada pada PSAK 109 yang mana masih harus
menyesuaikan. Dalam halpenyajian dan pelaporan, dari BAZNAS Provinsi Kalimantan
Baratmasih jauh dari yang telah distandarkan oleh IAI melalui PSAK 109, walaupun BAZNAS
Provinsi Kalimantan Barat telah membuat laporansetiap bulannya untuk diterbitkan dan
diberikankepada para muzakkinya sebagai bentuk tanggung jawab dan bentuk transparan mereka,
akan tetapi pembuatan laporannya sangatsederhana dan dibuat secara manual. PadahalPSAK 109
mengharuskan pada setiap organisasi amil zakat baik itu Badan Amil Zakat (BAZ) maupun
Lembaga Amil Zakat (LAZ)membuat laporan yang sudah diatur didalamnya, yang terdiri dari
Laporan Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Dana, Laporan AsetKelolaan dan Laporan Arus
Kas. Sehingga memiliki akuntabilitas dan benar-benar transparan dalam pengelolaannya,
Melainkan hanya laporan secarasederhana yaitu laporan penghimpunan dan penyaluran dana
zakat, infak dansedekah. Hal ini yang membuat informasi kepada muzakki tidak lengkap. 2).Solusi
mengatasipenerapan akuntansi Zakat yang ada di BAZNAS Provinsi Kalimantan Barat
Berdasarkan PSAK No,109 yaitu dengan cara melakukan keseragaman pelaporan, dan
kesederhanaan pencatatan. Sehingga publik dapat membaca laporan akuntansi pengelola zakat
serta mengawasi pengelolaannya.