Abstract:
Pada saat ini banyak masyarakat khususnya investor yang
mengkhawatirkan hasil audit laporan keuangan suatu perusahaan, hal ini
terjadi karena beberapa tahun terakhir banyak perusahan atau entitas yang
melakukan kecurangan dari laporan perusahaan mereka, terlebih beberapa
oknum akuntan publik terlibat didalamnya. Sehingga para akuntan publik
tersebut di bekukan izinnya oleh menteri keuangan karena pelanggaran yang
mereka lakukan. Sebagai contoh kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Serta akuntan publik Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran
terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia tahun buku 2018.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) Memberikan bukti empiris
pengaruh etika profesi auditor terhadap kualitas audit, 2) Memberikan bukti
empiris pengaruh fee audit terhadap kualitas audit, 3) Memberikan bukti
empiris pengaruh fee audit dan etika profesi auditor terhadap kualitas audit.
Metode yang digunakan statistik deskriptif dengan pendekatan
kuantitatif, populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja pada
kantor akuntan publik di kota Pontianak dan Bandung. Teknik pengambilan
sampel pada penelitian ini menggunakan convenience sampling, sehingga
mendapatkan 42 responden. Data yang didapat melalui kuesioner yang di
sebarkan kepada responden.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa; 1) etika profesi
memiliki pengaruh terhadap kualitas audit, 2) fee audit memiliki pengaruh
terhadap kualitas audit, 3) etika profesi dan fee audit berpengaruh secara
simultan terhadap kualitas audit. Hasl nilai signifikansi etika profesi sebesar
0,000 dan fee audit 0,048 dibawah 0,05 sedangkan nilai t hitung etika profesi
sebesar 4.512 dan fee audit sebesar 2.039 diatas nilai t tabel yaitu 2.023.