Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor apa saja
yang menyebabkan pernikahan paksa dilakukan di Desa Simpang Kanan
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; 2) Supaya dapat mengetahui
pendapat para Tokoh Agama mengenai pernikahan paksa di Desa Simpang Kanan
Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang diklasifikasikan ke
dalam jenis penelitian lapangan dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data
pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berupa wawancara
kepada Tokoh Agama di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya, yang telah ditentukan subjeknya, adapun sumber data
sekunder berupa buku, undang-undang, peraturan-peraturan, jurnal, dan karya
ilmiah lainnya yang dapat melengkapi dan menguatkan penelitian ini. Teknik
pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan wawancara. Selanjutnya
teknik analisis data, peneliti menggunakan reduksi data, sajian data, dan penarikan
kesimpulan. Adapun teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu menggunakan
member chek.
Hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Faktor-
faktor terjadinya nikah paksa di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya, sebagian masyarakat yang melakukan
pernikahan secara paksa yang dilakukan karena beberapa faktor sebagai berikut:
Faktor norma sosial, Faktor orang tua, Faktor kiai/guru; 2) Pernikahan paksa
menurut tokoh agama di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya, a. Pernikahan paksa sudah di anggap biasa oleh sebagian
masyarakat, b. Berdasarkan pendapat Tokoh Agama yang merujuk kepada pendapat
Imam Syafi’i bahwa pernikahan paksa boleh dilaksanakan, c. Pernikahan yang
dilaksanakan dengan paksa di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang
Kabupaten Kubu Raya masih tetap diperbolehkan sesuai dengan pendapat yang
dipaparkan oleh para tokoh Agama.