FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN PAKSA (NIKAH SIRRI) DI DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa’dulloh
dc.contributor.author UBAIDILLAH
dc.date.accessioned 2022-10-12T02:10:18Z
dc.date.available 2022-10-12T02:10:18Z
dc.date.issued 2021-12-28
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1323
dc.description.abstract Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pernikahan paksa dilakukan di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya; 2) Supaya dapat mengetahui pendapat para Tokoh Agama mengenai pernikahan paksa di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang diklasifikasikan ke dalam jenis penelitian lapangan dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berupa wawancara kepada Tokoh Agama di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, yang telah ditentukan subjeknya, adapun sumber data sekunder berupa buku, undang-undang, peraturan-peraturan, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang dapat melengkapi dan menguatkan penelitian ini. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan wawancara. Selanjutnya teknik analisis data, peneliti menggunakan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik pemeriksaan keabsahan data yaitu menggunakan member chek. Hasil yang diperoleh pada penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Faktor- faktor terjadinya nikah paksa di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, sebagian masyarakat yang melakukan pernikahan secara paksa yang dilakukan karena beberapa faktor sebagai berikut: Faktor norma sosial, Faktor orang tua, Faktor kiai/guru; 2) Pernikahan paksa menurut tokoh agama di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, a. Pernikahan paksa sudah di anggap biasa oleh sebagian masyarakat, b. Berdasarkan pendapat Tokoh Agama yang merujuk kepada pendapat Imam Syafi’i bahwa pernikahan paksa boleh dilaksanakan, c. Pernikahan yang dilaksanakan dengan paksa di Desa Simpang Kanan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya masih tetap diperbolehkan sesuai dengan pendapat yang dipaparkan oleh para tokoh Agama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pernikahan en_US
dc.subject Pernikahan paksa en_US
dc.subject Tokoh Agama en_US
dc.title FAKTOR-FAKTOR PERNIKAHAN PAKSA (NIKAH SIRRI) DI DESA SIMPANG KANAN KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account