Abstract:
Di Kabupaten Sambas, kondisi masyarakat yang ditinggalkan
pergi oleh suaminya itu, kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Mayoritas istri yang ditinggal suami itu dalam jangka waktu yang lama 2 tahun
berturut-turut tanpa kabar dan nafkah yang diberikan. Beberapa sikap istri yang
ditinggal pergi suaminya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan
alasan ingin melanjutkan kehidupan dan ada yang bisa menafkahinya. Tujuan
adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Kesahihan ikatan pernikahan
istri yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas (2) Status
nafkah istri yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas
(3) Status nafkah anak yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama
Sambas.
Jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis empiris, yaitu
memaparkan ketentuan hukum yang berlaku dan menggambarkan apa yang terjadi
dengan keadaan saat ini dimasyarakat yang disebut dengan penelitian lapangan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan
mempertimbangkan kemungkinan data yang diperoleh dilapangan yang dilakukan
terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata untuk menemukan fakta-fakta dan
data yang dibutuhkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesahihan ikatan pernikahan
yang ditinggal suami tanpa kabar di Pengadilan Agama Sambas ikatan pernikahan
istri yang ditinggal tanpa kabar oleh suami di Pengadilan Agama Sambas selama
bertahun-tahun dan istri tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan dan Pengadilan
tidak memutus perkaranya maka pernikahannya tetap sah. (2) Status nafkah istri
yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas nafkah istri
yang ditinggal tanpa kabar di Pengadilan Agama Sambas tidak ada yang mengatur,
undang-undang hanya mengatur tentang kewajiban suami dan istri apabila mereka
melalaikan kewajibannya maka mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan.(3)
Status nafkah anak yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama
Sambas nafkah anak yang ditinggalkan ayahnya wajib dipenuhi, seperti kebutuhan
primer makan, minum, tempat tinggal yang layak, pakaian dan Pendidikan. Di
Pengadilan Agama Sambas tidak banyak ditemukan istri menuntut nafkah anak,
dikarenakan para suami (ayah) disana tidak memilki kemampuan ekonomi untuk
memenuhi nafkah anaknya.