STATUS PERNIKAHAN ISTRI YANG DI TINGGAL TANPA KABAR MENURUT PUTUSAN HAKIM

Show simple item record

dc.contributor.advisor Hasan, Muhammad
dc.contributor.advisor Hakimah, Nur
dc.contributor.author SYAFIRA, BELLA
dc.date.accessioned 2022-10-11T09:48:10Z
dc.date.available 2022-10-11T09:48:10Z
dc.date.issued 2022-08-16
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1321
dc.description.abstract Di Kabupaten Sambas, kondisi masyarakat yang ditinggalkan pergi oleh suaminya itu, kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Mayoritas istri yang ditinggal suami itu dalam jangka waktu yang lama 2 tahun berturut-turut tanpa kabar dan nafkah yang diberikan. Beberapa sikap istri yang ditinggal pergi suaminya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dengan alasan ingin melanjutkan kehidupan dan ada yang bisa menafkahinya. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) Kesahihan ikatan pernikahan istri yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas (2) Status nafkah istri yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas (3) Status nafkah anak yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas. Jenis penelitian yang digunakan penelitian yuridis empiris, yaitu memaparkan ketentuan hukum yang berlaku dan menggambarkan apa yang terjadi dengan keadaan saat ini dimasyarakat yang disebut dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dengan mempertimbangkan kemungkinan data yang diperoleh dilapangan yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata untuk menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Kesahihan ikatan pernikahan yang ditinggal suami tanpa kabar di Pengadilan Agama Sambas ikatan pernikahan istri yang ditinggal tanpa kabar oleh suami di Pengadilan Agama Sambas selama bertahun-tahun dan istri tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan dan Pengadilan tidak memutus perkaranya maka pernikahannya tetap sah. (2) Status nafkah istri yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas nafkah istri yang ditinggal tanpa kabar di Pengadilan Agama Sambas tidak ada yang mengatur, undang-undang hanya mengatur tentang kewajiban suami dan istri apabila mereka melalaikan kewajibannya maka mereka bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan.(3) Status nafkah anak yang ditinggal tanpa kabar pada kasus di Pengadilan Agama Sambas nafkah anak yang ditinggalkan ayahnya wajib dipenuhi, seperti kebutuhan primer makan, minum, tempat tinggal yang layak, pakaian dan Pendidikan. Di Pengadilan Agama Sambas tidak banyak ditemukan istri menuntut nafkah anak, dikarenakan para suami (ayah) disana tidak memilki kemampuan ekonomi untuk memenuhi nafkah anaknya. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pernikahan istri yang ditinggal tanpa kabar en_US
dc.subject status nafkah istri dan anak en_US
dc.subject Putusan Hakim en_US
dc.title STATUS PERNIKAHAN ISTRI YANG DI TINGGAL TANPA KABAR MENURUT PUTUSAN HAKIM en_US
dc.title.alternative STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA SAMBAS en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account