Abstract:
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Apa dasar hukum
putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memutuskan
perkara cerai gugat No.562/Pdt.G/2020/PA.Sry tentang perceraian dengan alasan
Syiqaq; 2) Apa saja isi putusan majelis hakim dari perkara cerai gugat
No.562/Pdt.G/2020/PA.Sry tentang perceraian dengan alasan Syiqaq di
Pengadilan Agama Sungai Raya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, adapun jenis
penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan yakni pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini menggunakan
sumber data primer berupa wawancara dengan salah satu Hakim Pengadilan
Agama Sungai Raya yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data
sekunder dari buku, jurnal, peraturan-peraturan, putusan-putusan dan sumber
lainnya yang dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan
dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.
Adapun teknik pengolahan data peneliti ialah dengan cara reduksi data, sajian
data, dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik keabsahan data yaitu
menggunakan member chck.
Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan,
bahwa: 1) Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya
dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq, maka perkawinan
antara Penggugat dan Tergugat diputuskan dengan talak satu bai’n suhgra
berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo
Pasal 116 huruf (f) dan huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim juga
sependapat dengan qaidah fiqih. Dan juga majelis hakim menambah dasar hukum
yakni dari yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5
Oktober 1991, dan dilengkapi dengan mengambil pendapat ahli yaitu dalam kitab
Manhaj Al-Thullab, Juz VI halaman 346 sebagai alas hukum dalam memutuskan
dengan talak ba’in sughra. 2) Isi putusan majelis hakim dari perkara cerai gugat
dengan alasan syiqaq mengenai dasar hukum itu sama halnya dengan perceraian
yang lainnya karena murtad hanya sebagai alasan untuk bercerai, dasar hukum
dari perceraian tersebut, yakni: Pertama, mengakibatkan putusnya hubungan
perkawinan. Kedua, masih berlakunya masa ‘‘iddah bagi bekas istri. Ketiga,
mengenai masalah pemeliharaan anak. Keempat, seorang ayah masih
berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya sampai dewasa (usia 21 tahun).
Kelima, mengenai masalah harta bersama.