CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SYIQAQ

Show simple item record

dc.contributor.advisor Marluwi
dc.contributor.advisor Muzammil, Sa’dulloh
dc.contributor.author JAMALUDIN
dc.date.accessioned 2022-10-11T09:43:13Z
dc.date.available 2022-10-11T09:43:13Z
dc.date.issued 2022-03-18
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1320
dc.description.abstract Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Apa dasar hukum putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memutuskan perkara cerai gugat No.562/Pdt.G/2020/PA.Sry tentang perceraian dengan alasan Syiqaq; 2) Apa saja isi putusan majelis hakim dari perkara cerai gugat No.562/Pdt.G/2020/PA.Sry tentang perceraian dengan alasan Syiqaq di Pengadilan Agama Sungai Raya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, adapun jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yakni pendekatan kasus. Sumber data penelitian ini menggunakan sumber data primer berupa wawancara dengan salah satu Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya yang sudah ditentukan subjeknya, kemudian sumber data sekunder dari buku, jurnal, peraturan-peraturan, putusan-putusan dan sumber lainnya yang dapat melengkapi dalam penelitian ini. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun teknik pengolahan data peneliti ialah dengan cara reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun teknik keabsahan data yaitu menggunakan member chck. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan, bahwa: 1) Dasar Hukum Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memutus perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq, maka perkawinan antara Penggugat dan Tergugat diputuskan dengan talak satu bai’n suhgra berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) dan huruf (h) Kompilasi Hukum Islam. Majelis Hakim juga sependapat dengan qaidah fiqih. Dan juga majelis hakim menambah dasar hukum yakni dari yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, dan dilengkapi dengan mengambil pendapat ahli yaitu dalam kitab Manhaj Al-Thullab, Juz VI halaman 346 sebagai alas hukum dalam memutuskan dengan talak ba’in sughra. 2) Isi putusan majelis hakim dari perkara cerai gugat dengan alasan syiqaq mengenai dasar hukum itu sama halnya dengan perceraian yang lainnya karena murtad hanya sebagai alasan untuk bercerai, dasar hukum dari perceraian tersebut, yakni: Pertama, mengakibatkan putusnya hubungan perkawinan. Kedua, masih berlakunya masa ‘‘iddah bagi bekas istri. Ketiga, mengenai masalah pemeliharaan anak. Keempat, seorang ayah masih berkewajiban memberikan nafkah kepada anaknya sampai dewasa (usia 21 tahun). Kelima, mengenai masalah harta bersama. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Gugatan en_US
dc.subject Perceraian en_US
dc.subject Syiqaq en_US
dc.title CERAI GUGAT DENGAN ALASAN SYIQAQ en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Putusan Nomor: 526/Pdt.G/2020/PA.Sry Pengadilan Agama Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account