Abstract:
Pelaksanaan penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui:
1) Bagaimana peran hakim mediator pada proses mediasi perceraian di Pengadilan
Agama Singkawang. 2) Bagaimana tingkat keberhasilan pelaksanaan mediasi
perceraian di Pengadilan Agama Singkawang. 3) Apa saja faktor penghambat
hakim mediator pada proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Singkawang.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum
normatif empiris (applied law research). Selain itu, penelitian ini menggunakan
metode pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini menggunakan dua sumber
data, yaitu sumber data primer yang di dapat dari subjek penelitian, serta sumber
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan humum sekunder.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara menggunakan
teknik wawancara terstruktur dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teknik
analisis data dengan reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan (verifikasi
data). Kemudian, teknik pemeriksaan keabsahan data dalam penelitian ini
menggunakan teknik pengecekan ulang seluruh data dan informasi (member check)
yang didapatkan dari data-data yang dikumpulkan.
Melalui hasil temuan yang peneliti dapatkan dari hasil analisis data yang
telah diteliti dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa: 1) Hakim mediator
dalam menjalankan perannya untuk mendamaikan para pihak pada proses mediasi
perceraian di Pengadilan Agama Singkawang sesuai dengan Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Namun, keputusan akhir
dari mediasi sepenuhnya berdasarkan keingingan para pihak. 2) Tingkat
keberhasilan pelaksanaan mediasi perceraian di Pengadilan Agama Singkawang
dinilai cenderung masih rendah. 3) Faktor-faktor penghambat hakim mediator pada
proses mediasi perceraian di Pengadilan Agama Singkawang, yaitu sulitnya
mendamaikan kembali suami-istri yang memiliki alasan masalah cukup pelik dalam
rumah tangga, ketidakhadiran salah satu pihak yang berperkara, tidak adanya
iktikad baik para pihak atau salah satu pihak, keinginan para pihak yang sudah kuat
untuk bercerai dan kedudukan hakim sebagai mediator menyebabkan terbatasnya
jumlah mediator yang menangani proses mediasi.