Abstract:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Penyebab gugatan
perceraian yang ditolak di Pengadilan Agama Ketapang; 2) Aspek yuridis dasar
pertimbangan hakim dalam menolak gugatan perceraian.
Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan pendekatan
deskriptif kualitatif. Sumber data menggunakan sumber data primer berupa
putusan perkara perceraian yang ditolak di Pengadilan Agama Ketapang
berjumlah 8 putusan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Het Herzine
Indonesich Reglemen (HIR), Rechtreglement Voor de Buitengwesten (RBG).
Sedangkan data sekunder berupa buku, artikel, jurnal serta dokumen yang
berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah dokumentasi. Teknik pemeriksaan kebasahan data dalam penelitian ini
yaitu meningkatkan ketekunan. Sedangkan teknik analisis data, peneliti
menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) penyebab gugatan perceraian
yang ditolak dikarenakan penggugat atau pemohon tidak bisa membuktikan
kebenaran dalil gugatannya yaitu penggugat atau pemohon tidak mengajukan
saksi dalam persidangan. Adapun yang mengajukan bukti saksi tidak memenuhi
batas minimal dan tidak mengetahui peristiwa yang terjadi. 2) Majelis hakim
dalam memutus gugatan perceraian yang ditolak sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan pasal 1 ayat 7 dan 8, Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 1975 pasal 22 ayat 2 jo. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989, Rechtreglement Voor de Buitengwesten (RBG) pasal 171, 172, 283, 308 dan
309, Het Herzine Indonesich Reglemen (HIR) pasal 170 dan 171, Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Pasal 1905, 1909 dan 1911.