ASPEK YURIDIS PENYEBAB GUGATAN PERCERAIAN YANG DITOLAK DI PENGADILAN AGAMA KETAPANG KELAS II

Show simple item record

dc.contributor.advisor Haliah Ma'u, Dahlia
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author LAILATUL PRATIWI, BINTI
dc.date.accessioned 2022-10-11T09:28:04Z
dc.date.available 2022-10-11T09:28:04Z
dc.date.issued 2022-02
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1317
dc.description.abstract Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Penyebab gugatan perceraian yang ditolak di Pengadilan Agama Ketapang; 2) Aspek yuridis dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan perceraian. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data menggunakan sumber data primer berupa putusan perkara perceraian yang ditolak di Pengadilan Agama Ketapang berjumlah 8 putusan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Het Herzine Indonesich Reglemen (HIR), Rechtreglement Voor de Buitengwesten (RBG). Sedangkan data sekunder berupa buku, artikel, jurnal serta dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dokumentasi. Teknik pemeriksaan kebasahan data dalam penelitian ini yaitu meningkatkan ketekunan. Sedangkan teknik analisis data, peneliti menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) penyebab gugatan perceraian yang ditolak dikarenakan penggugat atau pemohon tidak bisa membuktikan kebenaran dalil gugatannya yaitu penggugat atau pemohon tidak mengajukan saksi dalam persidangan. Adapun yang mengajukan bukti saksi tidak memenuhi batas minimal dan tidak mengetahui peristiwa yang terjadi. 2) Majelis hakim dalam memutus gugatan perceraian yang ditolak sesuai dengan perundang- undangan yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 1 ayat 7 dan 8, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 22 ayat 2 jo. Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, Rechtreglement Voor de Buitengwesten (RBG) pasal 171, 172, 283, 308 dan 309, Het Herzine Indonesich Reglemen (HIR) pasal 170 dan 171, Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 1905, 1909 dan 1911. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Aspek Yuridis en_US
dc.subject Gugatan Perceraian en_US
dc.subject Pengadilan Agama en_US
dc.title ASPEK YURIDIS PENYEBAB GUGATAN PERCERAIAN YANG DITOLAK DI PENGADILAN AGAMA KETAPANG KELAS II en_US
dc.title.alternative Studi Kasus Tahun 2020 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account