Abstract:
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Pelaksanaan SIMKAH di
KUA Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Apa
saja yang menjadi keunggulan dan kekurangan SIMKAH berdasarkan PMA Nomor
20 Tahun 2019; 3) Apa saja faktor-faktor yang dapat menghambat dan mendukung
pelaksanaan pelayanan SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang diklasifikasikan
kedalam jenis penelitian lapangan dan pendekatan normatif-empiris. Sumber data
pada penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berupa wawancara
kepada Kepala dan Operator SIMKAH KUA Kecamatan Nanga Pinoh yang telah
ditentukan subjeknya, PMA Nomor 20 Tahun 2019, dan Dokumentasi KUA
Kecamatan Nanga Pinoh. Adapun sumber data sekunder berupa buku, Undang-
Undang, Peraturan-Peraturan, Jurnal, dan Dokumen lainnya yang dapat melengkapi
dan menguatkan penelitian ini. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu
wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya data tersebut akan diperiksa
keabsahannya melalui triangulasi sumber dan juga member chek. Adapun teknik
analisis data, peneliti menggunakan reduksi, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil yang diperoleh pada penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan
SIMKAH di KUA Kecamatan Nanga Pinoh secara keseluruhan telah berjalan
sesuai dengan amanah PMA Nomor 20 Tahun 2019; 2) Keunggulan SIMKAH
diantaranya yaitu dibekali mesin validasi NIK, memudahkan untuk memonitoring
data PNBP Nikah, memudahkan ketika melakukan pengecekan terhadap nomor
putusan perkara Pengadilan Agama, keunggulan yang bersifat urgen pada
SIMKAH terletak pada segi keamanan buku nikah yang sudah tertanam kode
batang atau barcode. Adapun kekurangan SIMKAH yaitu terbatasnya kuota
validasi NIK, dan terbatasnya slot server untuk mengakses SIMKAH WEB; 3)
Faktor-faktor yang dapat menghambat pelayanan SIMKAH yaitu terjadi pada
SIMKAH itu sendiri yang berupa tidak dapat mengakses laman SIMKAH karena
server pusat penuh dan juga terbatasnya kuota validasi NIK, faktor yang terjadi oleh
calon pengantin karena data calon pengantin yang bermasalah atau tidak sinkron
setelah validasi NIK dilakukan. Adapun faktor pendukung adalah jaringan internet
yang lancar dan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan
pernikahan.