Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apa yang menjadi
faktor sosial istri usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat, 2) Bagaimana
konstruksi hukum hakim terhadap faktor-faktor penyebab usia 16-25
tahun mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Pontianak tahun
2018.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam
penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, yaitu: 1) Sumber
utama adalah data laporan tahunan dan putusan resmi dari pengadilan
Agama Pontianak yang terkait dengan penelitian. 2)
Sumber data
sekunder merupakan buku-buku, artikel, skripsi, literatur, jurnal dan lain
sebagainya yang terkait dengan penelitian. Teknik yang digunakan untuk
mengumpulkan data-data adalah dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis
data peneliti menggunakan teknik reduksi data, paparan data dan
penarikan simpulan.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan yaitu:
1)
Faktor-faktor sosial cerai gugat usia 16-25 tahun yang ada di
Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A tahun 2018 antara lain: faktor
ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga,
perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan poligami. 2)
Konstruksi hukum hakim Pengadian Agama Pontianak terhadap faktor
cerai gugat usia 16-25 tahun yaitu memutus perkara dengan aturan
normatif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun
1974 dan kompilasi Hukum Islam pasal 116.