FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CERAI GUGAT USIA 16-25 TAHUN DALAM KOSTRUKSI HUKUM HAKIM DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018

Show simple item record

dc.contributor.advisor Haliah, Dahlia
dc.contributor.advisor Wibowo, Arif
dc.contributor.author APRIANI, DINI
dc.date.accessioned 2022-10-10T09:02:12Z
dc.date.available 2022-10-10T09:02:12Z
dc.date.issued 2021-02-22
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1274
dc.description.abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Apa yang menjadi faktor sosial istri usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat, 2) Bagaimana konstruksi hukum hakim terhadap faktor-faktor penyebab usia 16-25 tahun mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Pontianak tahun 2018. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dengan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber primer dan sekunder, yaitu: 1) Sumber utama adalah data laporan tahunan dan putusan resmi dari pengadilan Agama Pontianak yang terkait dengan penelitian. 2) Sumber data sekunder merupakan buku-buku, artikel, skripsi, literatur, jurnal dan lain sebagainya yang terkait dengan penelitian. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data-data adalah dokumentasi. Sedangkan, teknik analisis data peneliti menggunakan teknik reduksi data, paparan data dan penarikan simpulan. Berdasarkan analisis yang dilakukan, peneliti menyimpulkan yaitu: 1) Faktor-faktor sosial cerai gugat usia 16-25 tahun yang ada di Pengadilan Agama Pontianak kelas 1-A tahun 2018 antara lain: faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan poligami. 2) Konstruksi hukum hakim Pengadian Agama Pontianak terhadap faktor cerai gugat usia 16-25 tahun yaitu memutus perkara dengan aturan normatif sebagaimana yang ada dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi Hukum Islam pasal 116. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.title FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB CERAI GUGAT USIA 16-25 TAHUN DALAM KOSTRUKSI HUKUM HAKIM DI PENGADILAN AGAMA PONTIANAK KELAS 1-A TAHUN 2018 en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account