Abstract:
Anak merupakan komponen yang sangat vital dalam membangun masa
depan bangsa, anak juga sebagai harapan penerus cita-cita bangsa yang harus
dilindungi hak-haknya, agar mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara
wajar serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan. Terutama anak-anak yang kurang beruntung seperti anak yatim, piatu
dan dhufa, mereka sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan
masyarakat agar mereka mendapatkan hak yang sama seperti anak-anak pada
umumnya. Anak-anak yang masuk dalam golongan tersebut pada dasarnya
dilindungi oleh Negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34. Untuk mendukung
program pemerintah maka dibentuklah Lembanga Kesejahteraan Sosial Anak
(LKSA) sebagai perwakilan guna mewujudkan tujuan yang mulia tersebut. Tujuan
penelitian ini adalah membahas tentang bagaimana upaya Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak dalam memenuhi hak pemeliharaan anak, agar terpenuhinya
kesejahteraan lahir dan batin.
Jenis penelitan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan
menggunakan pendekatan normatif-sosiologis yang dilaksanakan dengan
menghimpun sumber data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data yang
dihimpun berupa data primer dan data sekunder yang diabstraksikan untuk
menampilkan fakta. Maka fakta tersebut diinterpretasikan menggunakan metode
atau analisis, atau pendekatan secara sosiologis untuk menghasilkan informasi atau
pengetahuan.
Penelitian ini dilaksanakan di Panti Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya khusus
perempuan, dengan total anak asuh sebanyak 22 orang terdiri dari anak umur 10
tahun sampai umur 21 tahun dari kalangan yatim, piatu dan dhuafa. Kewajiban
memelihara anak yatim piatu merupakan syariat Islam yang terdapat dalam surah
Al-Maa’un ayat 2. Selain itu dalam syariat Islam juga menjelaskan tentang hak-hak
anak dari lahir hingga mereka dewasa. Panti asuhan memberikan perhatian
maksimal kepada anak asuhnya atau biasa mereka sebut dangan santri karena
mereka menerapkan pendidikan semi pesantren, mereka mempersiapkan santri
untuk menjadi manusia mukmin, mandiri, berkhidmad kepada masyarakat, agama,
nusa dan bangsa. Dari data yang didapatkan melalui wawancara dengan ketua
lembaga, pengasuh dan anak asuh serta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan
Anak Nomor 35 Tahun 2014, panti asuhan sudah memenuhi hak pemeliharaan anak
mulai dari tempat tinggalnya, makanan dan minuman, kesehatan, keamanan, agama
dan pendidikan.