UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PANTI ASUHAN AD-DHUHA KUBU RAYA DALAM MEMENUHI HAK PEMELIHARAAN ANAK

Show simple item record

dc.contributor.advisor Haliah Ma’u, Dahlia
dc.contributor.advisor Ardiansyah
dc.contributor.author MUTHIA, SHAFADILA
dc.date.accessioned 2022-10-07T17:20:42Z
dc.date.available 2022-10-07T17:20:42Z
dc.date.issued 2021-09
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1271
dc.description.abstract Anak merupakan komponen yang sangat vital dalam membangun masa depan bangsa, anak juga sebagai harapan penerus cita-cita bangsa yang harus dilindungi hak-haknya, agar mereka dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Terutama anak-anak yang kurang beruntung seperti anak yatim, piatu dan dhufa, mereka sangat membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat agar mereka mendapatkan hak yang sama seperti anak-anak pada umumnya. Anak-anak yang masuk dalam golongan tersebut pada dasarnya dilindungi oleh Negara sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34. Untuk mendukung program pemerintah maka dibentuklah Lembanga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) sebagai perwakilan guna mewujudkan tujuan yang mulia tersebut. Tujuan penelitian ini adalah membahas tentang bagaimana upaya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam memenuhi hak pemeliharaan anak, agar terpenuhinya kesejahteraan lahir dan batin. Jenis penelitan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-sosiologis yang dilaksanakan dengan menghimpun sumber data melalui studi pustaka dan studi lapangan. Data yang dihimpun berupa data primer dan data sekunder yang diabstraksikan untuk menampilkan fakta. Maka fakta tersebut diinterpretasikan menggunakan metode atau analisis, atau pendekatan secara sosiologis untuk menghasilkan informasi atau pengetahuan. Penelitian ini dilaksanakan di Panti Asuhan Ad-Dhuha Kubu Raya khusus perempuan, dengan total anak asuh sebanyak 22 orang terdiri dari anak umur 10 tahun sampai umur 21 tahun dari kalangan yatim, piatu dan dhuafa. Kewajiban memelihara anak yatim piatu merupakan syariat Islam yang terdapat dalam surah Al-Maa’un ayat 2. Selain itu dalam syariat Islam juga menjelaskan tentang hak-hak anak dari lahir hingga mereka dewasa. Panti asuhan memberikan perhatian maksimal kepada anak asuhnya atau biasa mereka sebut dangan santri karena mereka menerapkan pendidikan semi pesantren, mereka mempersiapkan santri untuk menjadi manusia mukmin, mandiri, berkhidmad kepada masyarakat, agama, nusa dan bangsa. Dari data yang didapatkan melalui wawancara dengan ketua lembaga, pengasuh dan anak asuh serta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, panti asuhan sudah memenuhi hak pemeliharaan anak mulai dari tempat tinggalnya, makanan dan minuman, kesehatan, keamanan, agama dan pendidikan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Panti Asuhan en_US
dc.subject Hak-Hak Anak en_US
dc.title UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PANTI ASUHAN AD-DHUHA KUBU RAYA DALAM MEMENUHI HAK PEMELIHARAAN ANAK en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account