Abstract:
Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam
rumusan masalah yaitu: pertama, apa dasar hukum Hakim dalam memutus perkara
putusan nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk? kedua, bagaimana pertimbangan hakim
dalam menolak cerai gugat karena masih terjadi hubungan suami istri dalam
putusan nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk?
Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer berupa naskah dokumen dan
sumber sekunder yaitu KHI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan
Pemerinah Nomor 9 Tahun 1975, buku dan jurnal yang membahas mengenai
putusan perkara yang diteliti. Selanjutnya, data yang berhasil dikumpulkan
dianalisis dengan pola pikir deduktif untuk menganalisis putusan Hakim yang
menolak perkara cerai gugat karena masih melakukan hubungan seksual antara
penggugat dan tergugat.
Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan
bahwa kronologi atas cerai gugat terhadap pasangan suami istri yang masih
berhubungan seksual ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Pontianak,
pada putusan nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk adalah awalnya istri yang
mengajukan gugatan karena suami yang menjadi pecandu narkoba, kemudian
dipenjara selama enam tahun tiga bulan dan terjadi perselisahan terus menerus.
akan tetapi dalam proses gugatan berlansung penggugat dan tergugat masih
menjalin hubungan seksual suami istri. Berdasarkan hal itu Majlis Hakim
menyatakan bahwa dali-dalil gugatan penggugat untuk melakukan perceraiam
cacat hukum. Dalam analisis sadd az-zari’ah, putusan Hakim tersebut sudah
sesuai karena bertujuan menghindarkan suatu perbuatan maslahah yang
mengakibatkan kemudharatan bahwa hukum awal dari pernikahan adalah mubah
namun karena masih terjadi hubungan seksual yang dikhawatirkan menyebabkan
hamil, maka perceraian tidak diperbolehkan.