ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA CERAI GUGAT KARENA MASIH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI

Show simple item record

dc.contributor.advisor Wagiyem
dc.contributor.advisor Ardiansyah
dc.contributor.author NURHIDAYAH, RIRIN
dc.date.accessioned 2022-10-07T17:16:50Z
dc.date.available 2022-10-07T17:16:50Z
dc.date.issued 2022-02-24
dc.identifier.uri https://digilib.iainptk.ac.id/xmlui/handle/123456789/1270
dc.description.abstract Skripsi ini ditulis untuk menjawab pertanyaan yang dituangkan dalam rumusan masalah yaitu: pertama, apa dasar hukum Hakim dalam memutus perkara putusan nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk? kedua, bagaimana pertimbangan hakim dalam menolak cerai gugat karena masih terjadi hubungan suami istri dalam putusan nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk? Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. sumber data penelitian ini terdiri dari sumber primer berupa naskah dokumen dan sumber sekunder yaitu KHI, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerinah Nomor 9 Tahun 1975, buku dan jurnal yang membahas mengenai putusan perkara yang diteliti. Selanjutnya, data yang berhasil dikumpulkan dianalisis dengan pola pikir deduktif untuk menganalisis putusan Hakim yang menolak perkara cerai gugat karena masih melakukan hubungan seksual antara penggugat dan tergugat. Berdasarkan pada analisis yang dilakukan, maka peneliti menyimpulkan bahwa kronologi atas cerai gugat terhadap pasangan suami istri yang masih berhubungan seksual ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Pontianak, pada putusan nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk adalah awalnya istri yang mengajukan gugatan karena suami yang menjadi pecandu narkoba, kemudian dipenjara selama enam tahun tiga bulan dan terjadi perselisahan terus menerus. akan tetapi dalam proses gugatan berlansung penggugat dan tergugat masih menjalin hubungan seksual suami istri. Berdasarkan hal itu Majlis Hakim menyatakan bahwa dali-dalil gugatan penggugat untuk melakukan perceraiam cacat hukum. Dalam analisis sadd az-zari’ah, putusan Hakim tersebut sudah sesuai karena bertujuan menghindarkan suatu perbuatan maslahah yang mengakibatkan kemudharatan bahwa hukum awal dari pernikahan adalah mubah namun karena masih terjadi hubungan seksual yang dikhawatirkan menyebabkan hamil, maka perceraian tidak diperbolehkan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher IAIN PONTIANAK en_US
dc.subject Pertimbangan Hakim en_US
dc.subject Melakukan Hubungan Seksual Suami Istri en_US
dc.subject Penolakan dalam Putusan Hakim en_US
dc.title ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENOLAK PERKARA CERAI GUGAT KARENA MASIH MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL SUAMI ISTRI en_US
dc.title.alternative Studi Putusan Nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Ptk en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search


Advanced Search

Browse

My Account